TOMOHON, mejahijau.com – 5 polisi bertindak improsedural, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito memohon maaf ulah anak buahnya.
Hal itu diungkapkan AKBP Arian pada pertemuan kemitraan Polres Tomohon dengan insan pers di Kobong Cafe Jalan Raya Sarongsong-Lansot, Tomohon Selatan, Senin (31/10/2022).
Kapolres Tomohon didampingi Wakapolres Kompol Ferdinand Runtu SH mengatakan, pertemuan tersebut sebagai klarifikasi ulah improsedural anakbuahnya.
AKBP Arian mengaku sempat miskomunikasi dimana personal Resmob melakukan hal tak senonoh dengan menjemput paksa Julius Laatung wartawan Manado Post. Dan peristiwa tersebut disaksikan oleh isterinya bahkan keluarganya.
Kapolres Tomohon juga mengaku, ia sudah mendatangi rumah wartawan Julius Laatung bersama isteri serta sanak keluarganya.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang teralami. Bahkan atasnama pribadi dan Korps Polres Tomohon juga meminta maaf kepada rekan-rekan wartawan,” ucap AKBP Arian.
Atas kejadian yang telah membuat rasa tak nyaman, diakui akui personelnya terlalu agresif melaksanakan tugas sehingga tak mengindahkan standart operasional prosedur yang berlaku.
Meski masalah ini sudah selesai, kata AKBP Arian, proses pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin tetap berjalan.
“Ada 5 personel saya yang melakukan pelanggaran tindakan improsedural. Saat ini sedang didalami oleh Biro Paminal Provos Polda Sulut,” ungkapnya.
Hal ini, kata dia, akan menjadi pengalaman yang tak akan terulangi lagi. Dia pun berharap sinergitas Polres Tomohon dengan rekan-rekan wartawan terus terjalin baik.
Perlakukan Wartawan Lebih Humanis
Sementara, wartawan Manado Post Julius Laatung sebagai korban kriminalisasi, dalam pertemuan secara jentlemen menerima permohonan maaf dari Kapolres Kota Tomohon.
“Pak Kapolres dkk telah datang ke rumah dan meminta maaf kepada isteri dan keluarga saya. Secara manusiawi dan norma kesusilaan, saya juga menerima permohonan maaf tersebut,” ucap Julius.
Haja saja ia menekankan, etika perlakuan aparat terhadap jurnalis agar lebih humanis dan benar-benar menunjukkan kemitraan kerja.
Kedepannya, mudah-mudahan tak ada lagi perlakuan yang kurang pantas kepada para jurnalis. Apalagi tindakan sewenang-wenang menjemput paksa hanya karena sebuah pemberitaan.
“Kejadian yang saya alami ini, cukuplah kepada saya saja. Jangan lagi ada jurnalis yang menjadi korban kesewenang-wenangan oknum aparat,” cetusnya berharap.
Selanjutnya, kronologi peristiwa yang dialami oleh Julius Laatung, wartawan Manado Post Biro Tomohon;
Sekira pukul 15.00 Wita, Sabtu (29/10/2022), ia dijemput paksa oleh aparat Polres Tomohon terkait pemberitaan dugaan suburnya aktifitas judi Togel di Kota Tomohon.
Pengakuan isteri Julius, Maya Tumewu, dirinya syok berat atas peristiwa tersebut. Ia bahhkan menduga suaminya telah melakukan tindak kriminal.
Sementara, Julius di hadapan teman seprofesi spontan menyebutkan dirinya sempat kaget karena tanpa ada surat panggilan dirinya langsung digiring ke kantor Polres Tomohon.
Dijelaskan Julius, bahwa dia tak diberi kesempatan untuk ganti pakaian. Padahal, sangat jelas point utama MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, yaitu melindungi Kebebasan Pers.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kasi Humas AKP Hanny Goni SPd, Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK SH MH, Kasat Intelkam Iptu Slamet serta puluhan wartawan Biro Tomohon.(*jopa)