TONDANO, mejahijau.com – Kegiatan proyek banderol 8,7 miliar di Puncak Lengkoan terancam dilapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Kegiatan proyek dimaksud, yakni paket peningkatan jalan Sonder-Lengkoan-Wawona tahun anggaran 2021 banderol Rp8,7 miliar yang dikelola PT Multikarya Utamajaya.
Hal itu diungkapkan Koordinator Pecinta Lingkungan Hijau dan Anti Korupsi (PLHAK) Provinsi Sulawesi Utara Merlin Posumah kepada redaksi mejahijau.com, Kamis (24/11/2022).
“Pekerjaan peningkatan jalan Sonder-Lengkoan-Wawona segera kami laporkan ke penegak hukum. Di sana ada indikasi penyelewengan anggaran yang patut diuji oleh aparat penegak hukum,” ujar Merlin Posumah didampingi rekan-rekannya.
Lanjut dikatakan, pihaknya sedang melengkapi berkas dan dokumen yang diperlukan penegak hukum untuk kemudian segera melapornya secara resmi.
Diuraikan komunitas pecinta lingkungan hidup dan antikorupsi ini, pengerjaan ruas jalan Sonder-Lengkoan-Wawona terindikasi ada sejumlah kejanggalan yang patut diuji oleh penegak hukum.
Pekerjaan saluran air di kiri-kana jalan tak berfungsi diduga dikerjakan hanya sepotong-sepotong. Jalan tak memiliki saluran lasimnya mengakibatkan badan jalan menjadi genangan air.
Air yang terus-menerus melintas badan jalan memicu lepasnya butiran agregat aspal hotmix. Daya rekat aspal lemah sehingga jalan mudah rusak.
Juga harus diperiksa sebelum pengaspalan, harus dilakukan job mix design dan memiliki job mix formula sebagai syarat aspal hotmix sesuai mutu.
Merlin Posumah juga meminta APH menguji ketebalan perkerasan aspal serta lapisan pondasi agregat yang dicurigai kurang padat.
Dijelaskannya, konstruksi jalan raya biasanya memiliki lapisan pondasi agregat klas A (LPA) maupun lapisan pondasi agregat klas B (LPB).
Pelaksanaan lapis pondasi agregat yang tidak padat atau tidak sesuai persyaratan akan menyebabkan aspal hotmix bergelombang alias tidak stabil.
Menurutnya, belum lagi soal kadar passing, suhu aspal saat penghamparan, ketebalan aspal hotmix yang dihampar, serta lainnya.
Persoalan-persoalan teknis ke-PU-an diduga indikasi korupsi terjadi pada paket kegiatan tersebut.
Olehnya, PLHAK Sulut mendesak APH menguji sekaligus menindak tegas kemungkinan kebocoran anggaran pada kegiatan tersebut.
Komunitas PLHAK mendesak APH periksa pihak terkait di Dinas PU, antaranya Kepala Satker, PPK, PPTK hingga majamenen perusahaan pengelola selaku pihak ketiga.
“Semua terkait pekerjaan tersebut patut dimintai keterangan,” pungkas Merlin Posumah.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, belum diketahui jelas pejabat di Dinas PU Minahasa untuk konfirmasikan pengadaan proyek tersebut.(tim redaksi)