TOMOHON, mejahijau.com – DPRD Tomohon paripurnakan Ranperda APBD 2023 di ruang rapat paripurna, Kamis (03/10/2022).
Rapat paripurna dalam rangka mendengar penjelasan pemerintah soal Ranperda (Rancangan Perda) APBD Tomohon TA 2023.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah didampingi Wakil Ketua Johny Runtuwene dan Erens Kereh.
Hadir dalam rapat mewakili Kapolres Tomohon Wakapolres Kompol Ferdinand Runtu, mewakili Kajari Tomohon Kasi Intel Oktavianus Stefanus Tumuju SH.
Dihadiri mewakili Dandim 1302 Minahasa Danramil Tomohon Kapten Armed Zadrak C Sonlay, Sekdakot Tomohon Edwin Roring dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk mengatakan, tahun 2023 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kota Tomohon 2021-2026.
“Tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2021–2026,” sebutnya.
Ranperda APBD TA 2023 berpedoman pada Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2023.
“Disampaikan tanggal 11 Juli 2022 kepada DPRD serta mempedomani dokumen rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2023,” bebernya.
Untuk selanjutnya menurut Wali Kota, sesuai ketentuan pasal 104 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2023 telah disampaikan ke DPRD tanggal 12 September 2022, sesuai ketentuan, selanjutnya dibahas dan disetujui bersama,” jelasnya.
Dilanjutkan, Rapat Paripurna DPRD, Mendengarkan Tanggapan Walikota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi mengenai Ranperda tentang APBD T.A 2023.
Wali Kota Caroll Senduk berterima kasih atas persetujuan dewan yang terhormat untuk membahas Ranperda ke tahap selanjutnya.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati kita semua, diberikan kekuatan, kemampuan dan kesehatan menjalani tugas dan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(*jopa)