TAHUNA, mejahijau.com – Dugaan korupsi semasa kepemimpinan Jabes Ezar Gaghana lamban tangani, Polres dan Kejari Sangihe didemo warga di Kota Tahuna, Senin (07/11/2022).
Gegara dinilai lamban mengusut kasus korupsi pengadaan internet desa, akhirnya Polres Sangihe dan Kejari Sangihe didemo oleh warga Sangihe.
Ratusan massa yang tergabung dalam aksi unjuk rasa terdiri dari gabungan masyarakat serta LSM, ramai-ramai turun ke jalan.
Demo dilakukan barangkali gerah kasus internet desa semasa pemerintahan Bupati Jabes Ezar Gaghana terkesan jalan di tempat.
Padahal penyidik Polres Sangihe sudah menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Namun entah motif apa, pengusutannya terlunta-lunta di tangan penyidik.
Pendemo berasal dari aliansi Aktivis Pro-Justicia mendesak aparat penegak hukum segera tuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu.
Mereka lebih memilih jalan kaki dengan beriring-iringan membawa tuntutan yang tertuang di dalam baliho.
Adapun isi tuntutan pendemo antaranya, tuntaskan kasus internet desa, nyanda pake tawar menawar kasus internet desa proses hingga tuntas secepatnya.
Selain itu isi tuntutan pendemo juga dituliskan, polisi, jaksa, hakim, tuntaskan kasus korupsi (dengan) No Compromi, No Deal, No 86.
Para pendemo terjun melakukan unjuk rasa di depan markas Polres Sangihe dan Kejari Sangihe.
Koordinator aksi Johan Lukas dalam orasinya menilai penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan internet desa tahun 2019 sangat lamban.
Kasus tersebut, katanya sudah memasuki tahun ke tiga ditangani Polres Sangihe. Olehnya, pihaknya meminta penjelasan rinci dari kepolisian sejauh mana penanganan kasus tersebut.
Kasus korupsi internet desa menjadi atensi masyarakat Sangihe karena warga butuh penyelesaian terisolasi dari jaringan internet.
Mereka menunggu kasus ini hingga tuntas apalagi Polres Sangihe sudah menetapkan tersangkanya.
“Kami minta pihak kepolisan tidak takut menangani kasus ini. Walaupun kami sempat mendapat informasi dimana ada indikasi intimidasi dan intervensi internal maupun eksternal. Kami masyarakat akan bersama-sama berada di belakang kepolisian,” teriak Lukas, koordinator demo.
Kapolres Sangihe, AKBP Denny W Tompunuh SIK menerima dan menjawab tuntutan para pendemo bahwa kepolisian sudah menyerahkan tahap satu ke kejaksaan.
Dikatakan Kapolres Sangihe, kejari mengembalikan berkas untuk dilengkapi sembari menunggu petunjuk berkas apa yang harus dilengkapi.
“Saat berkas tahap 1 sudah kami lakukan, dan P-19 dari Kejaksaan Negeri Tahuna. Kami tinggal menunggu petunjuk mereka untuk melengkapi berkas,” jelas Tompunuh.
Tuntutan juga disampaikan para pendemo dengan meminta Kajari Sangihe Eri Yudianto bersama jajaran jangan takut menangani kasus tersebut.
“Kami dengar informasi kejaksaan mendapat tekanan dalam menangani kasus ini. Jangan takut intervensi dari manapun, sebab rakyat mendukung kalian,” teriak Lukas disambut peserta demo.
Sementara Kajari Sangihe, Eri Yudianto mengaku akan menyelesaikan secara profesional kasus-kasus yang menjadi perhatian warga Sangihe.
“Saya sampaikan menangani kasus korupsi internet desa, saya tidak ada kompromi. Tidak ada kesepakatan apapun,” sergah Yudianto disambut tepuk tangan pendemo.
Lanjut dia, Kejari Tahuna telah terima berkas perkara dari penyidik kepolisian. Namun kewenangan jaksa untuk melakukan penelitian berkas dan telah P-18. Kepada penyidik kami kirimkan P-19, atau petunjuk apa saja yang harus dilengkapi.
Eri Yudianto memastikan penanganan kasus korupsi pengadaan internet desa ini tak ada intervensi internal maupun eksternal.
“Saya pastikan tidak ada intervensi dari mana pun. Kami tetap bekerja sesuai SOP dan profesional ,” kuncinya.
Seperti diketahui, pengadaan internet desa di Kepulauan Sangihe dilakukan semasa pemerintahan Bupati Jabes Ezar Gaghana.
Atas kasus tersebut, Polres Sangihe September 2022 lalu telah menetapkan empat tersangkanya, masing-masing RS (Direktur CV Mitra), Berty, SI, dan JG.(gustaf)