MANADO, mejahijau.com – Kuasa Hukum Hanny Wala keberatan SP2HP Penyidik Polresta Manado atas kasus tindak pidana oknum notaris.
Kinerja Penyidik serta Penyidik Pembantu di Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manado mengundang tanda tanya besar.
Kekesalan atas kinerja kurang profesioanal penyidik Polresta Manado diungkapkan pengacara Noch Sambouw SH MH CMC kepada redaksi mejahijau.com, Sabtu (26/11/2022).
Mengapa tidak, ternyata kekesalan pengacara ini dipicu laporan dan pengaduan kliennya Hanny Erwin Sondak Wala tertanggal 25 Juli 2022 di Polresta Manado dianggap tak masuk kategori perkara tidak pidana.
“Penyidik menghentikan LP karena dianggap bukan tindak pidana. Lucunya lagi, asumsi penyidik tidak disertai penjelasan dasar hukum dan tanpa pendapat ahli,” kesal Noch Sambouw.
Dijelaskannya, penghentian penyidikan oleh Polresta Manado itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/2991/XI/2022/Reskrim tertanggal 4 November 2022.
Diungkapkan Noch Sambouw, kliennya terpaksa mempolisikan notaris inisial EB alias Boham ke Polresta Manado tak mengembalikan enam (6) Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah Hanny Erwin Sondak Wala bersaudara.
“Padahal hanya dititipkan. Itu terjadi pada 30 Juli 2016 silam. Berarti sudah lebih dari lima tahun. Dan ada tanda terima titipan SHM kepada terlapor,” ungkap Noch.
Lanjut dikatakan, penitipan enam sertifikat itu kepada terlapor untuk pengecekan keaslian SHM di Kantor BPN Kota Manado.
“Ketika klien kami akan mengambilnya, terlapor tidak ada niat baik lagi untuk mengembalikannya. Bahkan sudah dua kali di somasi tapi tidak diindahkan. Olehnya bersangkutan terpaksa dilapor ke Polresta Manado,” katanya.
Hanya saja, kata Noch, pihaknya sangat menyesalkan kasus yang cukup teramat terang benderang dan nyata-nyata masuk kategori pidana tetapi diasumsikan bukan perkara tindak pidana.
Terpaksa Noch Sambouw rencana menggunakan wadah gelar perkara khusus yang disiapkan Polri untuk merespon keberatan dari kliennya sebagai pelapor atas penghentian penyelidikan kasus tersebut.
“Kami akan minta gelar perkara khusus sebagaimana diisyaratkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019,” tandasnya.
Selain itu, keberatan pelapor akibat penghentian penyelidikan, maka atasan penyidik diberi wewenang untuk merespon pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasehat hukumnya.
Pimpinan penyidik dapat memerintahkan gelar perkara khusus atas perkara yang dilaporkan tersebut. Itu sesuai amanah Pasal 33 ayat (1) bagian (a) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Dalam wadah gelar perkara khusus itulah, akan diukur kinerja Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu mengusut suatu kasus,” ujarnya.
Gelar perkara khusus ini akan terungkap, apakah sudah benar atau masih ada yang terlewatkan atau kekeliruan penyidiknya. Karena wadah ini selain mengundang pihak berperkara, juga wajib hadirkan fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli hukum pidana.
Noch Sambouw berharap Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait menindaklanjuti permohonan gelar perkara khusus yang sudah diajukannya.
Atas perkara kliennya, Noch Sambouw meragukan slogan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) Polri melalui sikap penyidik di Polresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi wartawan media ini.(tim redaksi)