Ruas Kopiwangker-Raringis Amburadul, Pegiat Antikorupsi Desak Tindakan Tegas Penegak Hukum

TONDANO, mejahijau.com – Ruas jalan Kopiwangker-Raringis amburadul, pegiat antikorupsi desak tindakan tegas penegak hukum.

Pegiat antikorupsi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas pelaksanaan paket jalan Kopiwangker-Raringis di Kecamatan Langowan, Minahasa.

Pasalnya proyek terbilang baru lebih dari setahun, namun ruas jalan yang menghubungkan Desa Kopiwangker dengan Desa Raringis sudah mulai ambrol.

“Coba lihat di sisi kiri-kanan jalan so talucur (ambruk), padahal baru satu tahun lebih dikerjakan,” ucap Wempie K, lelaki parobaya desa sekitar.

Menurutnya, setiap hari dirinya melintasi ruas jalan Kopiwangker-Raringis untuk ke kebun yang lokasinya diantara dua desa itu.

Senada warga lainnya juga menyebut pekerjaan dikerjakan terkesan asal jadi tanpa memikirkan kualitas.

“Perlu ditindaklanjuti penegak hukum, karena dikerjakan terkesan asal jadi saja,” tutur Billy R juga warga sekitar.

Pun hasil penelusuran komunitas Pecinta Lingkungan Hijau dan Anti Korupsi (PLHAK) Provinsi Sulawesi Utara ke lokasi ternyata informasi tersebut ada benarnya.

“Iyaa, ternyata itu benar. Karena sama dengan hasil monitor kami di lapangan beberapa waktu lalu. Dan ini akan kami laporkan ke penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan,” tegas Koordinator PLHAK Sulut, Merlin Posumah didampingi rekan-rekannya, Senin (22/11/2022).

Guna pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), lanjut dia, pihaknya sudah mengambil dokumentasi serta kelengkapan data terkait proyek dimaksud.

“Kami sudah mengambil dokumentasi dan tinggal kelengkapan data saja untuk pelaporan,” kata pegiat antikorupsi dan pemerhati lingkungan hidup ini.

Adapun pekerjaan konstruksi peningkatan jalan ruas Desa Kopiwangker-Raringis di Kecamatan Langowan, dianggarkan lewat APBD Perubahan 2020 banderol Rp797 juta.

Diketahui, perusahaan pengelola kegiatan proyek tersebut adalah CV Taloda Membangun. Selain kondisi konstruksi tanah dasarya labil, diduga lapisan pondasi diikat agregat yang kurang padat.

Sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Minahasa hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasinya.(tim redaksi)