TAHUNA, mejahijau.com – Bisnis narkoba di Lapas Tahuna terbongkar setelah tersangka inisial KC (27) warga Sawang Bendar dan IN (29) warga Manente diamankan polisi.
Bisnis narkoba di dalam Lapas Kelas II Tahuna terungkap dengan trik memasukan narkoba ke dalam kemasan kopi melalui lelaki inisial JT.
Dua tersangka miliki jaringan lelaki inisial JT warga binaan Lapas Kelas II Tahuna sebagai penerima barang haram tersebut.
Kapolres Sangihe melalui Kasat Narkoba IPTU Juknais Katiandagho ditemui redaksi mejahijau.com di ruang kerjanya, Rabu (24/11/2022) membenarkan hal tersebut.
“Benar, telah diamankan dua tersangka kasus penyeludupan narkoba ke Lapas Kelas II Tahuna. Keduanya diamankan di Mapolres Sangihe sejak hari Selasa 22 November pukul 09.00 Wita,” ungkapnya.
IPTU Juknais Katindagho menyebut, dua tersangka diamankan berkat pengembangan yang dilakukan Satnarkoba setelah memeriksa JT, penghuni Lapas.
Oknum JT merupakan penerima barang haram tersebut di selundupkan ke dalam penjara tersebut.
“Dari dua tersangka kami menyita 140 butir Dekstro dan 4 butir Trymedil sebagai barang bukti. Sesuai keterangan tersangka IN, barang tersebut didapat dari pembelian secara online,” imbuhnya.
Kedua tersangka terancam dijerat UU Kesehatan pasal 147 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar.
Kronologisnya, Senin (21/11/2022) sekira pukul 13.30 Wita, tersangka JT berupaya selundupkan barang tersebut ke Lapas Kelas II Tahuna. Barang haram yang diamankan ini, dikemas ke dalam kopi.
Namun barang ini sebelum sampai ke tangan JT sudah berhasil diamankan petugas Lapas yang curiga gerak-gerik tersangka KC yang saat itu datang tak membawa KTP.
Untuk mengelabui petugas Lapas, KC menitipkan barang tersebut ke petugas Lapas lain dengan alasan akan mengambil KTP dan kembali lagi ke Lapas.
Namun saat KC pergi, petugas Lapas langsung memeriksa barang titipan dan menemukan narkoba.
Selanjutnya pihak Lapas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sangihe. Dan hasil pengembangan Satnarkoba, dua tersangka bersama barang bukti langsung diamankan.(gustaf)