MANADO, mejahijau.com – Kepala Satker BPJN Wilayah III Sulut, Okto F Silitonga tepis material preservasi jalan Essang-Rainis berasal dari Galian C tak berizin.
“Kami sampaikan bahwa, sampai saat ini material tersebut belum pernah ada (masuk) di lokasi pekerjaan,” jelas Okto F Silitonga kepada redaksi mejahijau.com, Rabu (28/12/2022).
Lanjut dijelaskan, paket pekerjaan pasangan batu tak menggunakan pasir seperti yang diberitakan mejahijau.com.
Ia membantah sinyalemen PT Marga Dwitaguna gunakan material galian C dari lokasi tak berizin kawasan Gunung Klabat, Minahasa Utara (Minut).
“Pasangan batu menggunakan material abu batu,” kata Silitonga.
Soal PT Marga Dwitaguna menang tender paket Rp214 miliar Preservasi Jalan Essang-Rainis di Kabupaten Talaud, menurut dia bukan kewenangan pihaknya.
“Pemenang tender, prinsip (itu) bukan diranah Bina Marga dan BPJN maupun Satker, (tetapi) melalui mekanisme tender di BP2JK,” jelas Okto F Silitonga.
Dugaan pembiaran penggunaan material dari galian C tak berizin, kata Silitonga, hal ini bukan tupoksi dari dirinya selaku Kasatker serta PPK PJN Wilayah III Rai Fraja Novrando ST MSc.
“Kami hanya menerima material sesuai dengan spesifikasi Bina Marga,” katanya.
Kalaupun dimasalahkan asal Galian C dari lokasi tak berizin, boleh diproses sesuai ketentuan.
“Kalau asal Galian C dari lokasi tak berizin, dipersilahkan lapor kepada penegak hukum tentang usaha galian C ilegal,” jelas Kasatker Okto F Silitonga.
Sebelumnya diberitakan paket preservasi Jalan Essang-Rainis yang dikerjakan PT Marga Dwitaguna terancam masalah serius. Hal itu karena diisyaratkan menggunakan material berasal dari lokasi Galian C tak berizin.
Sinyalemen tersebut diungkapkan Calvin Limpek, Sekjen LP3S (Lembaga Pemberdayaan, Pengawasan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara).
LP3S menduga material pasir yang digunakan proyek Preservasi Jalan Essang-Rainis berasal dari Galian C yang tak berizin di kaki Gunung Klabat.
Aktivis Calvin Limpek memastikan material yang diambil dari Galian C tak berizin adalah perbuatan melawan hukum.(tim redaksi)