Mantan Pejabat Teras Pemkab Sangihe Divonis 1 Tahun Penjara

TAHUNA, mejahijau.com – Mantan pejabat teras Pemkab Sangihe divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Lelaki inisial SL alias Steven, tak lain eks Kabag KP-SDM Sangihe, akhirnya divonis bersalah melalui beberapa tahap persidangan.

Terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe ajukan kasasi atas perkara (PPA) Perlindungan Perempuan dan Anak yang menyeret terdakwa Steven.

Putusan 1 tahun pidana penjara oleh Mahkamah Agung lebih tinggi dari putusan tingkat pertama yang hanya 6 bulan.

Hal itu diungkapkan Kajari Sangihe melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ahmad Habibi Maftuhkan SH kepada awak media.

Dijelaskan Maftuhkan, putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat.

“Jadi kami sudah menerima salinan putusan MA terhadap perkara Perlindungan Perempuan dan Anak yang sejak  tahun 2022 dalam proses persidangan,” katanya.

Lanjut dia, putusan 1 tahun dari Mahkamah Agung mempunyai kekuatan hukum tetap dan merupakan putusan inracht.

Diketahui aib Steven terbongkar semasih dia menjabat Kabag KP-SDM Kabupaten Kepulauan Sangihe pada pemerintahan Jabes Ezar Gaghana.

“Untuk penahanan, bersangkutan sudah menjalani kurang lebih 10 bulan. Dan kemungkinan tinggal 2 bulan saja atau bisa saja bebas. Dan soal jabatan bersangkutan, itu dikembalikan ke pimpinan daerah khususnya secara adminsitrasitif tetapi kalau perkara ini sudah selesai,” pungkasnya.(gustaf)