Ahli Waris de Gorio Menjerit Negara Memihak kepada PT IWIP

TERNATE, mejahijau.com – Ahli waris Alexander de Gorio menjerit karena negara memilih berpihak kepada PT IWIP grup pengusaha asal Cina.

Sebenarnya masuknya investor Cina dengan bendera PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) berkah bagi warga Desa Lelilef, Kecamatan Weda.

Namun sebaliknya kehadiran investor Cina bersama PT IWIP justru menjadi malapetaka ahli waris peninggalan almarhum Alexander & Usman de Gorio.

Pasalnya, perusahaan ini diduga kuat telah merampas lahan tanah seluas 20-an hektar milik de Gorio bersaudara.

Di atas lahan tanah tersebut grup pengusaha asal Cina ini telah mendirikan kantor, smelter, power plan oleh PT IWIP.

Truk² pengangkut biji nikel di lokasi pertambangan PT IWIP.(ist)

“Lahan tanah yang digunakan PT IWIP di Desa Lelilef, itu milik orang tua kami, almarhum Alexander de Gorio. Sampai saat ini kami belum pernah menjualnya kepada siapapun,” tutur Johan de Gorio (67 tahun), ahli waris tertua Alexander de Gorio kepada wartawan, Minggu (12/02/2023).

Sementara Nurdiana de Gorio ahli waris lainnya membenarkan ungkapan Johan de Gorio karen didukung dengan bukti-bukti.

Menurut Nurdiana, lahan 20-an hektar milik ahli waris Alexander dan Usman ada penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Soasio, Kabupaten Maluku Utara (Malut).

Penetapan Pengadilan Agama Soasio, Malut, sesuai surat nomor 20/Pdt.O/2020/PA.SS yang ditandatangani Panitera Mursal Ayub SAg tertanggal 6 Mei 2020.

Penetapan ahli waris, masing-masing, Johan de Gorio, Sarah Usman de Gorio, Muchlis de Gorio, Jufri de Gorio, Nurdiana de Gorio.

Selain lima orang tersebut, juga disebutkan sembilan orang cucu merupakan anak-anak dari lima ahli waris inti.

DOKUMEN TANAH DIGELAPKAN

Ihwal tanah warisan pindah tangan ke PT IWIP diduga karena upaya pemalsuan berkas melibatkan lelaki inisial FB alias Felix.

“Padahal Felix sebenarnya masih keluarga dekat kami juga,” tutur Nurdiana.

Ia mengisahkan, dulu saat anak-anaknya Usman de Gorio masih kecil-kecil, Usman menitip surat-surat tanah ke Abdullay Baay notabene orang tuanya Felix.

Sayangnya surat-surat berharga itu tak dikembalikan lagi kepada pemiliknya.

Informasi terakhir, tanah berisikan kebun kelapa itu dijual Felix ke PT Weda Bay Nickel (WBN) dan PT IWIP seharga Rp2,5 miliar.

Alat-alat berat pengeruk biji-biji nikel milik PT IWIP.

Mengetahuinya, Johan de Gorio bersama empat ahli waris serta warga sekitar melancarkan aksi protes.

Namun upaya ahli waris tak bisa berbuat apa-apa karena PT IWIP dan PT WBN menggunakan kekuatan aparat negara.

“Kami yakin Felix dengan PT IWIP & PT WBN serta instansi terkait bekerjasama untuk menghilangkan hak warisan leluhur kami,” ucap Nurdiana.

SURAT KEJAKSAAN DIABAIKAN POLDA MALUT

Sebelumnya ahli waris sempat legah saat Kejaksaan Tinggi Malut mengeluarkan surat nomor: B-259/Q2.4./Eku/2021.

Isi surat tentang pengembalian berkas perkara dengan tersangka Felix alias Hi Felix yang melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 atau pasal 372 KUHPidana.

Surat Kajati Malut ditujukan ke Direskrimum Polda Malut itu, meminta polisi menyita surat asli penjualan kebun kelapa di Desa Lelilef, Kewedan Utara, Malut.

Surat ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum, Saiful Bahri pada 2 Juli 2021 itu, juga disebutkan tersangka Felix menyimpan barang (surat/berkas) kepunyaan orang lain.

“Felix sudah ditetapkan tersangka. Ini petunjuk kalau semua transaksi yang dilakukan Felix tidak benar. Karena disana ada pemalsuan dokumen,” kata Nurdiana.

MEMINTA PERHATIAN PRESIDEN JOKO WIDODO

Wanita ini menyebutkan, para ahli waris Alexander & Usman de Gorio bisa mendapatkan kembali hak-hak mereka.

“Kami berharap jeritan kami bisa sampai ke Presiden Joko Widodo. Pak Presiden tolong kami rakyat kecil!,” jeritan para ahli waris.

Manajemen PT IWIP, dikonfirmasi melalui Yudi selaku pimpinan bagian eksternal perusahaan mengaku tak tahu-menahu soal sengketa tanah.

“Waah, kalau masalah tanah, saya tidak tahu,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT IWIP belum memberikan pernyataan resminya.(tim redaksi)