TOMOHON, mejahijau.com – Pemerintah Kota atau Pemkot Tomohon seriusi RTLH dengan stimulan swadaya.
Pemenuhan rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi layak huni adalah prioritas Kepala Dinas Perkim Kota Tomohon, Joice Taroreh ST MSi.
Hal ini diungkapkan Joice Taroreh saat pemaparannya pada konferensi pers yang dimotori Kabag Prokopim Christo Kalumata, Selasa, (04/04/2023).
Menurutnya, program kerja Dinas Perkim Kota Tomohon soal perumahan dan kawasan permukiman adalah program unggulan Caroll Senduk dan Wenny Lumentut.
Dikatakan Taroreh, Wali Kota dan Wakil konsern cegah perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Tomohon.
Ia menjelaskan, untuk Tahun Anggaran 2023, sebanyak 50 KK akan menjadi penerima bantuan program RTLH.
Penerima bantuan RTLH harus memenuhi 7 kriteria sebagai persyaratan yang sesuai dengan regulasi petunjuk teknis.
Syarat-syaratnya, yakni, WNI memiliki KTP Kota Tomohon, status tanah hak milik, miliki rumah tidak layak huni, belum menerima bantuan RTLH. Syarat lain yakni, berpenghasilan atau upah minim, dan bersedia mengikuti program.
Sementara, informasi yang dirangkum dari hasil pemaparan Dinas Perkim, antaranya, tahun 2021 sebanyak 56 KK jadi penerima program RTLH. Kemudian tahun 2022 sebanyak 50 KK, dan tahun 2023 penerima sebanyak 50 KK.
Diakhir pemaparan, Joice Taroreh menyentil
soal tahapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Bangunan.
“Sebelumnya akan disosialisasikan termasuk melaksanakan kegiatan Forum Group Diskusi (FGD), mengundang berbagai stakeholder dan tokoh-tokoh budayawan,” pungkasnya.(*)