MANADO, mejahijau.com – PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) miliki komitmen kuat dalam menyuguhkan pelayanan terbaik kepada konsumen.
Soal kasus hukum di Manado yang menjerat mantan agennya Swita Glorite Supit, manajemen Sinarmas MSIG Life mengaku akan selau patuhi proses hukum berlandaskan pada prinsip keadilan.
Hal itu diungkapkan Renova Siregar, Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life kepada wartawan, Selasa (23/05/2023).
“Perusahaan akan selalu mengutamakan nilai-nilai good corporate governance. Dan kami akan selalu taat pada hukum yang berlaku,” kata Renova Siregar.
Renova mengatakan, itu sebagai respons kepada kepolisian di Polda Sulawesi Utara terkait laporan yang diajukan perwakilan korban kepada perusahaan asuransi tersebut.
“Kita akan selalu bersikap kooperatif, tidak hanya dengan kepolisian. Kami juga terus berkoordinasi dengan OJK untuk menyelesaikan kasus hukum yang telah merugikan kami,” ungkapnya.
Lanjut Renova, dalam kasus hukum yang sedang berlangsung terdapat dua gugatan yang diajukan.
Gugatan perdata sudah diputuskan oleh PN Manado, dan pihak Sinarmas MSIG Life masih menyatakan banding.
Lalu ada juga perkara pidana dimana manajemen Sinarmas MSIG Life telah melaporkan sejumlah pihak.
Atas laporan ini, Pengadilan Negeri Manado sudah memvonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun di sisi lain, saat ini Sinarmas MSIG Life juga dilaporkan oleh sejumlah korban para pihak terlapor di Polda Sulut.
Berdasarkan fakta persidangan yang sudah disampaikan di depan majelis hakim, Renova mengatakan, ditemukan adanya transaksi jumlah signifikan untuk kalangan tertentu.
Dalam hal ini mantan tenaga pemasaran memiliki hubungan dengan sebagian korban sebelum menjadi tenaga pemasar di Sinarmas MSIG Life.
Selain itu, terlapor Swita juga menjanjikan hadiah, bonus, serta imbalan pengembalian yang besar namun tak sesuai fitur produk perusahaan.
“Ada tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana dari sekelompok orang. Jumlah korbannya terdiri dari 20 nama. Diantara mereka ada yang memiliki ikatan keluarga dan saling kenal,” jelas Renova.
Berdasarkan fakta persidangan dan proses pemeriksaan pihak kepolisian, kata Renova, transaksi dalam jumlah besar itu hanya melibatkan beberapa pihak yang saling kenal satu sama lain.
“Ini adalah transaksi yang terjadi pada sekelompok individu dengan nilai yang sangat besar,” terangnya.
Sebagai perusahaan publik, Renova mengatakan, pihaknya tetap mematuhi hukum dan menjunjung tinggi transparansi sesuai prinsip-prinsip perusahaan.
Menurut dia, Sinarmas MSIG Life tetap menjadikan kepercayaan dan kepuasan nasabah sebagai prioritas utama.
”Karena itu, kita harus melindungi nasabah dengan tata kelola perusahaan yang benar,” paparnya.
Perlu diketahui, transaksi Rp82 miliar yang dilakukan oleh 7 korban ke rekening perusahaan telah dikembalikan ke rekening yang tercantum di formulir pembukaan polis.
Namun demikian, nasabah menyatakan tak pernah menerima dana tersebut.
Kemudian diketahui bahwa rekening atas nama nasabah telah dipalsukan oleh karyawan bank yang bekerja sama dengan mantan agen terlapor.
Sementara ada 13 korban lagi yang mengaku telah melakukan pembayaran premi sebesar Rp133 miliar.
Hanya saja, pembayaran itu tak dilakukan ke rekening perusahaan maka manajemen asuransi meminta bukti-bukti atas transaksi tersebut.
Proses verifikasi yang mengalami banyak kendala karena tidak dilakukan masuk ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening pribadi mantan agen.
Sebagian transaksi dilakukan secara tunai, selebihnya dilakukan dengan cara transfer namun ada sebagian yang malah mengaku bukti-buktinya telah hilang dan tidak berada di tangan korban.(*/tr)