TAHUNA, mejahijau.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Senin, (05/15/2023).
Opini WTP dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Sulut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
WTP kali ini merupakan ke sembilan kalinya diraih oleh Pemkab Kepulauan Sangihe bertepatan pada masa Penjabat Bupati dr Rinny Tamuntuan.
Rinny Tamuntuan mengungkapkan rasa syukur serta terima kasih atas nama seluruh warga Kepulauan Sangihe.
“Tentu capaian opini WTP ini tidak hanya kerja keras pimpinan. Namun kerja keras dari Sekda, OPD, serta arahan dari legislatif DPRD Kabupaten Sangihe,” ungkap Rinny.
Lanjut dia, pengalaman tahun-tahun sebelumnya bukan berarti tidak baik. Namun kedepan diharapkan akan jauh lebih baik lagi.
Menurut Rinny, memang seluruh kabupaten/kota ada catatan dari BPK-RI. Dan itu perlu segera ditindaklanjuti selama kurun waktu yang diberikan selama 60 hari.
“Dalam hal ini tentu kembali diharapkan kerja sama yang baik. Jika masih ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR), harus segera diselesaikan dalam waktu dua bulan kedepan,” tandasnya.
Menyikapi opini WTP yang ke-9 Kabupaten Sangihe, Wakil Ketua I DPRD Sangihe, Ferdy Sondakh yang turut mendampingi Penjabat Bupati menilai kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD berjalan baik.
“Kami dari legislatif terus bersinergi, dan bersyukur karena setiap OPD sudah bekerja sama dengan baik. Hasilnya hari ini merebut WTP ke-9 secara berturut-turut,” tukas Sondakh.(gp)