Wujudkan Standarisasi Investasi, Pelaku Usaha Wajib Laporkan LKPM

Berita Utama, Tomohon341 Dilihat

TOMOHON, mejahijau.com – Pemerintah Kota Tomohon menggelar sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Bagi Pelaku Usaha di Kota Tomohon.

Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH melalui Sekretaris Kota Edwin Roring SE ME membuka kegiatan yang digelar di Wise Hotel Tomohon, Selasa, (27/06/2023).

Sekot Edwin Roring mengatakan, kegiatan ini sangat penting guna mengaktualisasikan penyelenggaraan dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Menurut Roring, Pemerintah Kota Tomohon berharap kepada para pelaku usaha dapat melaksanakan aturan menyangkut hak dan tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.

“Pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), hal ini tentu akan menggambarkan realisasi investasi yang ada di Kota Tomohon,” tegas Roring.

Sebelumnya, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Anneke G Maindoka menyampaikan laporan kegiatan tersebut.

Kata Maindoka, kegiatan ini memberikan pemahaman dan petunjuk kepada pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan penanaman modal, sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Kegiatan ini bertujuan, mewujudkan standarisasi dan atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha dan perkembangan realisasi penanaman modal atau kewajiban kemitraan,” ujar Maindoka.

Kegiatan menghadirkan narasumber Sekretaris PHRI Apindo Sulut Hentje Karamoy.

Peserta kegiatan, terdiri dari pelaku usaha yang bergerak di bidang Perhotelan, Restoran & Cafe yang berinvestasi di Kota Tomohon baik PMDN maupun UMKM.

Di sela kegiatan, dilaksanakan Penyerahan Penghargaan kepada pelaku usaha yang patuh melaporkan LKPM di semester II tahun 2022 sekaligus penyamatan tanda peserta kepada perwakilan peserta.(jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *