TAHUNA, mejahijau.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Tahuna mengusulkan 96 narapidana (Napi) mendapatkan remisi di 17 Agustusan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Usulan pengurangan masa tahanan ke-96 Napi, 1 orang masuk kategori Remisi Umum Il (RU-II), sementara 95 orang masuk kategori Remisi Umum I (RU-I).
“Yang kami usulkan mereka yang memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku,” jelas Suharno Kalapas Kelas II-B Tahuna.
Lanjut dia, narapidana yang menerima RU-I masih harus melanjutkan masa pidananya.
Sedangkan narapidana yang menerima RU-Il setelah mendapat potongan remisi bisa langsung bebas.
“Pastinya yang mendapatkan remisi tersebut adalah salah satunya narapidana yang telah menjalankan masa tahanan minimal enam bulan,” katanya.
Selain itu, kata Suharno, selama penahanan napi juga tidak pernah melakukan pelanggaran dan yang berkelakuan baik.
“Kemudian, remisi yang diberikan itu nantinya berbeda-beda ataupun bervariasi, dari satu bulan hingga enam bulan,” katanya.
Dia membeberkan, 95 Narapidana yang diusulkan RU-I antaranya 12 orang diusulkan remisi 1 bulan, 14 orang remisi 2 bulan, 26 orang remisi 3 bulan, 14 orang remisi 4 bulan, 24 orang untuk remisi 5 bulan dan 5 orang untuk remisi 6 bulan.
” Dan untuk RU-Il ada 1 orang diusulkan remisi 1 bulan. Semoga usulan kami ini dapat diterima,” kata Suharno.
Diharapkan pemberian remisi ini dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas Kelas IIB Tahuna.(gp)