Pemkab Sangihe Bentuk Tim Terpadu Mendukung Tahapan Pemilu 2024

TAHUNA, mejahijau.com – Mendukung tahapan Pemilu 2024 yang terus bergulir, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe membentuk tim terpadu yang bertugas untuk penertiban Baliho Calon Perseorangan ataupun Partai Politik yang menyalahi aturan.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepulauan Sangihe, Franky Nantingkaseh kepada redaksi mejahijau.com.

Menurutnya, regulasi terkait pemasangan Baliho mengacu Peraturan Bupati nomor 28 tahun 2018.

“Jadi untuk penertiban Baliho kita sudah membentuk Tim terpadu yang beranggotakan salah satunya Satuan Polisi Pamong Praja, acuannya ada Perbup,” jelas Nantingkaseh.

Dalam regulasi dimaksud, lanjut Mantan Kabag Humas ini, dijelaskan lokasi-lokasi yang dapat dipasang Baliho maupun tidak.

“Termasuk isi dalam Baliho atau muatan materi tidak bertentangan dengan nilai-nilai persatuan bangsa,” urainya.

Selain mengimbau Partai Politik ataupun perseorangan dalam kepentingan pada bursa Calon Legislatif serta mengurus izin pemasangan Baliho, pihaknya berharap situasi aman dan kondusif tetap terpelihara ditengah tahapan Pemilu.

“Seiring berjalannya tahapan Pemilu yang didalamnya ada pemasangan-pemasangan atribut untuk sosialisasi calon, maka ini telah kita tindak lanjuti melalui tim yang ada. Dan tentunya kita berharap kondisi aman dan kondusif tetap terpelihara,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *