TAHUNA, mejahijau.com – Sebanyak 118 orang yang sebelumnya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara cabang Sangihe, telah menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Proses ini merupakan langkah menuju pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dalam acara penyerahan SPMT di SMK Negeri I Tahuna, Penjabat Bupati Sangihe dr Rinny Tamuntuan menyatakan, bahwa itu adalah bukti perhatian pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada THL di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Saya sebagai pimpinan daerah menyambut baik inisiatif ini sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap THL,” kata Rinny.
Rinny mengapresiasi penyelenggaraan penyerahan SPMT dan berharap 118 ASN yang baru menunjukkan loyalitas dan dedikasi dalam menjalankan tugas.
“Harapan saya ke 118 pegawai ini dapat menjalankan tugas secara maksimal dan selalu mematuhi aturan. Jika tidak, risikonya pemutusan hubungan kerja,” tandasnya.
Juga ditekankan masa kerja 118 ASN dapat diperpanjang lagi jika mereka terus menjalankan tugas sesuai yang diharapkan dan mematuhi regulasi.
Namun, tindakan disiplin tetap akan diambil kepada mereka yang melanggar aturan.
“Selama lima tahun bertugas terbukti melakukan pelanggaran atau tindakan di luar kewenangan, maka mereka dapat saja diberhentikan. Sebaliknya, jika mereka bekerja dengan baik selama lima tahun, maka masa kerja mereka bisa diperpanjang lebih dari lima tahun,” pungkasnya.
Ke 118 pegawai yang menerima SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) ini akan ditempatkan tersebar di berbagai sekolah tingkat SMA/SMK sederajat di Kabupaten Kepulauan Sangihe.(*/tr)