MANADO, mejahijau.com – Polda Sulawesi Utara (Sulut) bongkar dugaan korupsi pengadaan bawang putih era pemerintahan Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu.
Kasus korupsi era pemerintahan Tetty Paruntu sapaan akrabnya, satu per satu mulai dikuak oleh penyidik Polda Sulut.
Penyidik kali ini mempelototi pengadaan bawang putih banderol Rp5,6 miliar tahun 2019 yang indikasi korupsinya cukup terang benderang.
Pengadaan bersumber dana APBN Kementerian Pertanian RI itu dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Sontak saja dua anak buah Tetty Paruntu sekaligus langsung ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulut.
Dua tersangka tersebut masing-masing, PPK inisial L dan Penyedia inisial R.
“Dua tersangka ini dari PPK Dinas Pertanian Minsel dan Penyedia,” ungkap Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, AKBP Ernis Sitinjak, kepada wartawan di Mapolda Sulut, Selasa, (07/11/2023) malam.
Korupsi kabarnya baru mulai terendus aparat penegak hukum pada 2022 silam. Proek nyasar kepada 82 kelompok tani penerima di wilayah Modoinding, Kabupaten Minsel.
“Bibitnya berjumlah 90 ton dan semuanya bawang putih,” kata Kasubdit Sitinjak.
Menurutnya, penyidik masih terus melakukan penyelidikan kasus yang merugikan keuangan negara itu.
Selain bawang putih, sederet kasus lain kabarnya juga ‘terparkir’ di markas Polda Sulut beralamatkan Jalan Bethesda, Sario, Kota Manado.
Kesemuanya diharapkan mendapat perhatian serius dari penyidik Polda Sulut untuk ditindaklanjuti.(*/tr)