TAHUNA, mejahijau.com – Menjadi rakyat kecil dengan pekerjaan seadanya memang sungguh memilukan. Kerja hanya sbagai pekerja kelapa di kebun orang, pendapatannya dipastikan hanya cukup untuk makan keluarga saja.
Hal itulah keseharian Handri Dalema (58) warga Kampung Kalasuge, Kecamatan Tabukan Utara (Tabut), Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sialnya, ketika sementara kerja – tiba-tiba Handri diperhadapkan dengan masalah serius menyangkut nyawanya.
Ia nyaris terbunuh oleh batok kelapa yang dipakai oleh lelaki inisial FJS alias Fri John untuk melempari kepala Handri.
“BRAKKK…!”, langit seketika buram. Mata berkunang-kunang. Darah deras bercucuran. Handri meringis kesakitan. Ia berusaha menahan perih, bahkan nyaris pingsan. Batok kelapa yang dilempar Fri John bersarang tepat di kepala sebelah kiri Handri.
Telisik punya telisik, ternyata Fri John terduga pelaku kekerasan adalah Anggota DPRD Kabupaten Sangihe dari Partai Gerindra.
Aksi kekerasan terjadi di jalan dusun Bengo Lindongan III, wilayah Kampung Kalasuge, Kecamatan Tabukan Utara, Senin, (06/11/2023) sekira pukul 15.30 Wita..
Kronologisnya, sekitar pukul 14.30 Wita, korban Handri bersama Christian Cacomba dan Fandi Dalema, sedang sibuk kerja kelapa di lokasi kebun bernama Bengo, wilayah Kampung Kalasuge.
Kemudian Fri John datang menemui mereka. Anggota DPRD Sangihe dari Partai Gerindra ini mengatakan, dirinya akan mengangkut buah kelapa yang sedang dikelola Handri Cs.
Merasa ada yang tidak beres, korban Handri langsung mencegah sikap Fri John. Ia memberikan alasan bahwa buah-buah kelapa tersebut sedang diolahnya bersama rekan-rekan.
Kemudian oknum wakil rakyat Fri John memilih beberapa buah kelapa yang sudah dikupas. Buah kelapa tersebut, tak disangka-sangka dilemparnya ke arah korban Handri.
Aksi lempar dengan kelapa itu dilakukan beberapa kali dan mengenai tubuh korban. Terakhir lemparan kelapa Fri John telak mengenai kepala bagian kiri korban hingga luka robek.
Belum puas melempari korban dengan kelapa, Wakil Rakyat ini kabarnya juga mengambil alat menyerupai ketapel. Fri John mengarahkan alat katapel itu untuk menghantam ke arah korban berkali-kali.
Barangkali setelah puas, Fri John langsung meninggalkan korban Handri dan kawan-kawannya yang berada di lokasi kebun sore hari itu.
Keberatan dengan aksi penganiayaan yang dilakukan Fri John, korban Handri melapornya ke Polsek Tabukan Utara, sekira pukul 19.30 Wita hari itu juga.
Polsek Tabukan Utara yang menerima laporan korban langsung mengajukan Visum et Repertum ke Puskesmas Enenawira.
Kapolsek Tabukan Utara, Iptu Pluim Minepo Muntu dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Aipda Janus Sumangando membenarkan kasus tersebut sementara dalam penanganan kepolisian.
“Perkembangan pengusutan kasus oknum anggota dewan Sangihe untuk sementara ditunda,” ungkap Aipda Janus Sumangando kepada redaksi mejahijau.com, Senin, (08/01/2024).
Alasan Polsek Tabukan Utara menunda proses hukum kasus tersebut, kata Janus, karena ada TR (telegram) dari Kapolri, bahwa calon anggota dewan yang terlibat pidana ditunda sampai selesai tahapan pemilu 2024.
Informasi intelijen redaksi mejahijau.com dari lingkaran kepolisian menyebut, dugaan kasus tindak pidana kekerasan oknum anggota Sangihe ini sudah pada tahap Gelar Perkara di Polres Sangihe.
Oknum Fri John boleh dapat bernapas lega. Ia masuk daftar Calon Anggota DPRD Sangihe sehingga kasusnya ditunda hingga selesai Pemilu 2024 seusai instruksi telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(*/tr)