BITUNG, mejahijau.com – Polres Kota Bitung gelar pertemuan dua kelompok yang terlibat tawuran antar kampung (tarkam) di Aula Endra Darmalaksana (AED) Polres Bitung, Selasa, (26/02/2024), malam.
Dua kelompok yang saling bertikai antara warga Pasar Tua dengan warga Parigi Tofor berhasil dimediasi oleh Polres Bitung.
Mediasi dipimpin Kapolres Bitung AKBP Albert Zai didampingi Dandim 1310 Bitung Letkol Czi Hanif Tupen, turut dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dua kelompok, lurah, camat.
Kelompok yang terlibat tawuran, masing-masing diberi kesempatan untuk mengutarakan isi hatinya.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai mengatakan, tawuran antar kampung (tarkam) yang terjadi pada Senin malam itu harus segera diselesaikan agar tak berlarut-larut.
“Ini harus segera diselesaikan karena beresiko dan bisa mengancam nyawa, harta benda dan masyarakat yang tidak berdosa di seputaran kampung,” ucapnya.
Albert Zai menyebut, Polres Bitung telah menangkap 11 orang pelaku (tarkam) dan mereka sedianya akan dimasukan ke dalam penjara.
“Sebenarnya saya akan penjarakan 11 orang pelaku tawuran, kalau perlu biarkan mereka sampai membusuk di dalam penjara,” ungkap Kapolres Bitung.
Namun setelah berkoordinasi dengan Dandim 1310 Bitung Letkol Czi Hanif Tupen, para pelaku baiknya diberi kesempatan untuk berubah dan pembinaan langsung.
Di tempat yang sama, Dandim 1310 Bitung Letkol czi Hanif Tupen mengatakan, dirinya sangat bersyukur karena dapat duduk bersama Kapolres Bitung untuk mediasi antara kedua belah pihak.
Menurutnya, apa yang terjadi bukan lagi kejadian baru melainkan sudah berulang-ulang kali terjadi.
“Harapan saya kejadian ini jangan terjadi lagi. Tetapi kalau sampai terjadi lagi, harus tanggung sendiri konsekuensinya,” tandas Hanif Tupen di ruang pertemuan.
Di tempat yang sama, Camat Maesa Welmy Kalangitan mengatakan, sebagai pimpinan wilayah kecamatan dirinya bertanggung jawab atas kejadian di Kelurahan Bitung itu.
“Saya minta kepada orang tua untuk berperan mendidik anak-anak dalam hal yang lebih baik. Begitu juga kepada Lurah dan Kepala Lingkungan dan RT untuk bekerja lebih baik lagi untuk memantau kejadian yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya.
Usai diskusi dilanjutkan dengan penandatanganan surat kesepakatan damai di hadapan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Lurah, Camat, serta Kepala Lingkungan.
Kesepakatan perdamaian meliputi tiga poin, yaitu, bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memberantas kejahatan panah wayer, sepakat mengumpul panah wayer dan sajam tikam yang di miliki anak- anak dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib.
Apabila terjadi lagi tawuran siap ditindak tegas dan terukur oleh aparat penegak hukum.(*/tr)