TONDANO, mejahijau.com – Murex Resort perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata milik Angelique Batuna diduga merusak terumbu karang di Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Terumbu karang rusak disinyalir akibat reklamasi tanpa izin Murex Resort di Pantai Kalasey. Reklamasi pantai tersebut kabarnya akan dibangun breakwater atau pemecah ombak oleh manajemen perusahaan tersebut.
Pelak saja segenap warga masyarakat adat Bantik di Desa Kalasey dan sekitarnya meminta aparat penegak hukum segera menghentikan kegiatan pengganggu keseimbangan lingkungan.
“Yang kami tahu reklamasi itu dilakukan oleh Murex milik Ibu Angelique Batuna. Reklamasi itu selain merusak terumbu karang juga tidak dilengkapi perizinan dari pemerintah,” ungkap tokoh masyarakat adat Bantik kepada redaksi mejahijau.com, Senin, (04/02/2024).
Sumber yang meminta identitasnya tak dipublish mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan Kementerian Lingkungan Hidup bahkan aparat penegak hukum baiknya menutup kegiatan reklamasi yang telah merusak lingkungan itu.
“Karena tak berizin, maka kami minta reklamasi Murex Resort segera dihentikan!,” sergahnya.
Hasil investigasi wartawan media ini, di lokasi reklamasi ditemukan adanya pemanfaatan ruang laut dengan melakukan reklamasi pantai. Akibatnya perusakan ekosistem terunggu karang terjadi di lokasi tersebut.
Aldin, salah seorang warga Desa Kalasey mengatakan, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Sulut dan dinas terkait harus terjun melihat langsung di areal reklamasi pantai Kalasey.
“Tindakan yang dilakukan Manajemen Murex sudah masuk kategori pidana lingkungan hidup. Untuk itu kami minta instansi terkait dapat memproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terkait aktivitas tersebut, manajemen Murex Resort potensi dikenai Pasal 73 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kemudian reklamasi tanpa izin disertai perusakan mangrove dan terunggu karang dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, juga pidana denda paling sedikit Rp2 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, manajemen Murex Resort belum berhasil terkonfirmasikan.(*/tr)