MANADO, mejahijau.com – Meifie Sasiwa di rumah kediamannya di Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat, nyaris menjadi korban percobaan pemerasan Jaksa dari Kejari Manado, Selasa, (27/02/2024).
Diketahui, Meifie terpidana kasus penggelapan pada hari itu didatangi perempuan inisial Sil yang mengaku Jaksa dari Kejari Manado.
Jaksa Sil menemui Meifie tidak sendirian. Ia datang bersama keluarganya terdiri suami dan anaknya dengan mobil nomor polisi DL 1254 C.
Jaksa wanita ini diduga membawa pesan-pesan sponsor Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Manado, inisial TF alias Taufiq.
Isi pesan pun disampaikan Jaksa Sill soal permintaan dana sebesar Rp3 miliar yang harus diberikan Meifie.
Alokasi dana tersebut kabarnya Rp500 juta ke kantong Kejari Manado, Rp500 juta untuk Kasie Pidum dan tim jaksa, terakhir Rp2 miliar untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
Terpidana Meifie sedianya akan dieksekusi ke Lapas Tangerang dengan opsi setelah menjalani hukuman 2 pekan dia diberi kesempatan keluar ke mana saja.
Saat di rumah Meifie, Jaksa Sil menelpon Jaksa Taufiq dan menyerahkan ponselnya kepada Meifie.
Dalam percakapan ponsel, Taufiq meyakinkan bahwa surat eksekusi Meifie akan menyusul setelah ia memenuhi uang senilai Rp3 miliar yang diminta.
Meifie sadar dirinya menjadi obyek pemerasan oknum jaksa dari Kejari Manado. Maka ia bersama suami sempat mengadukan oknum jaksa tersebut ke Asisten Pengawasan Kejati Sulut.
UPAYA KEJARI MANADO Diduga untuk Menutupi Skandal PEMERASAN
Tiga hari setelah upaya pemerasan gagal, Meifie didatangi lagi oknum jaksa, Jumat, (27/02/2024) siang hari.
Kedatangan jaksa kali ini masih misi yang sama, yakni, Rp3 miliar yang harus dipenuhi terpidana Meifie.
Seketika Meifie panik dan langsung pingsan. Dia pun dilarikan ke Rumah Sakit Kirana untuk perawatan lebih lanjut.
Meifie pun benar-benar jatuh sakit. Ia terpaksa menjalani perawatan intensif di Siloam Hospital Paal Dua, Manado.
“Surat ke belakang. Yang penting dananya dulu,” tutur Meifie menirukan kata-kata Jaksa sewaktu di rumah sakit tersebut, Minggu, (03/03/2024).
Meski dalam kondisi sakit persiapan operasi, Meifie tetap dipaksa eksekusi ke Rutan Manado, Minggu hari itu menjelang malam.
Upaya paksa eksekusi tim Kejari Manado diduga kuat terkait skandal dugaan pemerasan Jaksa Sil dan Jaksa Taufiq yang nyaris terbongkar.
Menyusul keduanya bakal menjalani pemeriksaan Kejati Sulut berdasarkan laporan terpidana Meifie dan suami.
Hingga Minggu, (03/3/2024) jelang malam, tiga utusan jaksa mendatangi Siloam Hospital Paal Dua dan memaksa Meifi digelandang ke Rutan Manado. Namun akhirnya disepakati terpidana Meifie dititip di Polsek Malalayang, Manado.
Pantauan wartawan, tampak Kasie Pidum Kejari Manado dan tim mengawal ketat proses penitipan Meifie di Polsek Malalayang. Hingga pukul 18.30 Wita, tim Kejari Manado membubarkan diri dari Polsek Malalayang.
Sementara Roland Aror SH selaku Kuasa Hukum Meifie Sasiwa mengatakan, kliennya dijadwalkan akan memenuhi undangan Aswas Kejati Sulut, Senin, (04/04/2024).
“Esok klien saya akan memberi keterangan di Bidang Pengawasan Kejati Sulut,” tutur Roland di Mapolsek Malalayang, Minggu malam.
“Ini suratnya pak wartawan. Saya dipanggil untuk bersaksi,” tutur Meifie menunjukan isi surat yang dikirim Kejati Sulut.
Kejati Sulut pun menindaklanjuti laporan Meifie dan suaminya. Keduanya dipanggil sebagai Saksi terkait pemeriksaan internal Kejaksaan atas dugaan pelanggaran disiplin terlapor Jaksa Taufiq selaku Kasie Tindak Pidana Umum Kejari Manado.
“Saksi pelapor akan diperiksa dalam pemeriksaan disiplin jaksa, Senin (04/03/2024), di Ruang Pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Sulut pukul 09.00 Wita,” bunyi surat panggilan berkop Kejati Sulut yang ditandatangani Aswas Kejati Sulut Fakthuri SH.
KASUS MEIFIE ANEH TAPI NYATA
Roland Aror SH selaku Kuasa Hukum Meifie Sasiwa mengatakan, kasus yang menyeret Meifie saat ini sedang dalam upaya hukum lain.
“Klien kami dalam kondisi sakit dan kami sudah memberikan surat keterangan dokter ke Kejari Manado. Saat ini juga kami sedang memperjuangkan upaya hukum lain setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan hakim di pengadilan tingkat pertama dan kedua,” jelas Roland.
Ngototnya Tim Kejaksaan mengekskusi terpidana yang sedang sakit, kata dia diduga ada korelasi dengan tidak dapatnya realisasi permintaan sejumlah uang di kediaman terpidana beberapa pekan lalu di Tarabitan.
Diketahui kasus yang menyeret Meifie Sasiwa tergolong aneh karena terpidana sudah menjalani putusan hakim atas pokok perkara dimaksud selama 3 tahun di Rutan Malendeng.
Setelah bebas, Meifie dilaporkan lagi atas perkara yang sama oleh saksi korban lelaki Anshar yang dulunya pernah duduk di PN Manado sebagai saksi korban yang mengalami kerugian.
Kendati saksi ahli menegaskan kasus itu kategori ne bis in idem (pokok perkara yang sama), perkara itu tetap dilanjutkan ke PN Manado. Dalam perjalanan masa sidang, Jaksa Ade Candra SH dipindahkan ke Gorontalo, perkara kemudian ditangani jaksa Remlis SH.
Konsekwensinya, draft tuntutan dicurigai hasil fotokopi draft perkara terdahulu yang didalamnya juga terdapat saksi-saksi terdahulu yang tak pernah duduk selama perkara kedua.
Tuntutan yang isinya menampilkan lagi saksi-saksi terdahulu kemudian mempengaruhi putusan hakim yang merasa seolah-olah kasus itu baru.
Pada Sidang Peninjauan Kembali (PK), Majelis Hakim memerintahkan kuasa hukum Roland Aror agar menghadirkan saksi-saksi yang disebut jaksa dalam dokumen tuntutan.
Dan terbukti bahwa saksi-saksi yang hadir di siding PK, membantah memberikan keterangan karena mereka semua secara fisik ada dalam penjara, karena sedang menjalani masa hukuman perkara lain.
Aneh bin ajab, jaksa memasukan keterangan saksi bodong tapi kemudian menjadi dasar putusan hakim PN Manado.(*/tr)