BITUNG, mejahijau.com – Pengadilan Negeri/Perikanan (PN) Bitung membantah pemberitaan yang menyitir hilangnya berkas putusan MA terpidana Rita Tangkudung Cs.
Pernyataan Lembaga Peradilan ini disampaikan Humas PN Bitung Christy Angelina Leatemia didampingi Panitera Marthen Mendila, Sekretaris PN Bitung Eva Mediary Feidonna, serta Panitera Muda Hukum Pidana Donny Audy Rumengan di Ruang PTSP, Rabu (17/04/2024).
Mengutip pemberitaan salah satu media, ditegaskan berkas perkara pidana tersebut masih lengkap, tersimpan rapi di ruang arsip, teregistrasi, serta tidak pernah dimusnahkan.
PN Bitung sangat menyesalkan pemberitaan serta postingan di media sosial yang menyudutkan lembaga peradilan tersebut apalagi mengggunakan gambar latar berita gedung PN Bitung yang sangat mereka cintai.
“Bisa dilihat, berkas ada di atas meja ini adalah berkas perkara yang dimaksud dan diterima PN Bitung tahun 2009,” terang Christy Angelina Leatemia.
Jadi pemberitaan yang menyebut hilangnya berkas, kata dia, itu tidak benar karena berkasnya masih terarsip rapi.
BERITA TERKAIT: HEBOH, Mantan Panitera PN Bitung Benarkan Rita Tangkudung Cs Belum Dieksekusi.
Dijelaskannya, amar putusan para pidana adalah kurungan penjara satu tahun lamanya plus denda masing masing 50 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan penjara.
“Jadi informasi hukuman penjara 4 (empat) tahun tidak benar. Karena sesuai putusan kasasi MA yang inkracht para terdakwa dihukum pidana satu tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya pemberitaan mejahijau.com yang menyebut vonis MA kepada Terpidana Rita Tangkudung Cs empat tahun diklarifikasi bahwa vonis hanya satu tahun penjara.
Dijelaskan Christy Angelina Leatemia, PN Bitung melalui Ruddy Sumlang selaku juru sita sudah mengirimkan relass atau pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Bitung, Kamis 20 Januari 2012, atau 12 tahun silam.
Relass PN Bitung tanda terimanya ditanda tangani Jaksa Apris Risman Ligua yang saat ini menjabat Kepala Seksi Pertimbangan Hukum di Kejati Papua.
“Ini kan inkracht. Juru sita juga sudah menyampaikan relass ke Kejaksaan Negeri Bitung dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum saat itu ditandatangani oleh Apris Ligua SH,“ jelas Christy Angelina Leatemia.
Selain Kejari Bitung, tambah wanita cantik ini, relass atau pemberitahuan putusan kasasi dari MA juga disampaikan kepada masing-masing terpidana.
Sementara Sekretaris Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Eva Mediary Feidonna menyayangkan pihaknya media tak mengkonfirmasi lebih dulu tentang perkara yang terlanjur heboh di media sosial itu.
Sehingga informasi hilang atau dimusnahkannya berkas Rita Tangkudung Cs tanpa klarifikasi itu menjadi isu yang merugikan PN Bitung.
Eva menyesalkan pemberitaan miring yang dialamatkan kepada PN Bitung. Padahal selama ini lembaga peradilan ini selalu terbuka dan transparan dalam memberikan informasi.
“Berdasarkan pengalaman ini, maka kami menghimbau kepada media manapun untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi terkait Pengadilan kepada bagian humas,” tutup Panitera Muda PN Bitung, Donny Audi Rumengan SH.
Inti permasalahannya adalah amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Rita Tangkudung, James Aloysius Tondobala, Albert Wenas belum dieksekusi penjara.
BERITA TERKAIT: Rita Tangkudung Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum di Indonesia.
Siapa berwenang melakukan eksekusi adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung yang beralamatnya Jalan Sam Ratulangi Nomor 45, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
“Siapa berwenang menjalankan eksekusi terhadap putusan tetap itu, adalah tentunya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung bukan lagi PN Bitung,” tandas aktivis anti korupsi, Rolly Wenas.
Ketua Harian LSM Inakor Rolly Wenas menyebut, berkas vonis MA ternyata tersimpan rapi di PN Bitung, maka proses eksekusi terhadap para Terpidana mutlak harus dilaksanakan.
“Berkasnya kan ternyata ada. Tunggu apalagi!,” pungkasnya.(*/tr)