RATAHAN, mejahijau.com – Lokasi tambang bernama Nona Hoa di areal perkebunan Pasolo bagian atas Desa Ratatotok menjadi salah satu destinasi para penambang liar.
Areal seluas 23,60 hektar wilayah konsesi PT Minselano itu kini dikerubungi aktivitas penambang liar yang sudah meresahkan.
Belakangan terungkap kegiatan para penambang liar sumber dananya di back-up oleh sejumlah cukong asing.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Minselano itu sendiri sebenarnya sudah berakhir. Namun manajemen perusahaan tengah membenahi kembali kelengkapan dokumen perusahaan tersebut.
Hanya saja kehadiran sekira 50-an penambang liar dibarengi provokasi para cukong dengan alat berat jenis excavator menjadikan lokasi semakin awut-awutan.
Sebanyak belasan alat berat jenis excavator setiap hari meraung-raung. Alat-alat berat ini setiap hari membongkar tanah dan bebatuan. Tak jarang pohon dan tumbuhan bertumbangan di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut mendapat sorotan tajam Ketua DPP Inakor Rolly Wenas bersama timnya. Ia mempertanyakan beroperasinya alat-alat berat yang dipasok para cukong asing.
Layaknya sebuah pertambangan, kata dia, itu mutlak harus memiliki perizinan yang jelas dari pemerintah.
“Keberadaan alat-alat berat itu dipertanyakan. Dan kami mendapati lokasi tambang Pasolo bagian atas itu yang kini dikerubungi penambang liar tanpa izin. Kemudian ada keterlibatan sejumlah cukong yang memasok alat-alat berat di sana,” ungkap Rolly Wenas di Manado, Rabu, (03/04/2024)/
Menurutnya, keberadaan alat-alat berat tersebut menambah kesemrawutan perkebunan Pasolo bagian atas yang lokasinya dikenal bernama Nona Hoa.
“Alat-alat berat yang dipasok ke arela itu harusnya ada tindakan penertiban. Tetapi sejauh ini belum ada upaya ke arah itu. Kenapa aparat kepolisian terkesan sengaja mendiamkannya? Ini ada apa?!,” sergahnya.
Lanjut dijelaskan, buruknya pengawasan pertambangan emas ilegal di wilayah Ratatotok telah menimbulkan dampak lingkungan yang kurang baik.
Selain itu potensi terjadinya konflik horisontal juga sangat rentan terjadi. Gesekan sedikit saja pasti akan memercik api konflik antar sesama warga.
“Guna meminimais hal itu, kami minta penertiban dari pihak aparat kepolisian khususnya dari Polda Sulut. Hentikan pengoperasional alat-alat berat, dan di policeline dulu, jangan ada kegiatan dulu di lokasi tersebut,” tandas Ketua Harian DPP Inakor Rolly Wenas.
Sementara dampak dari aktivitas tambang di areal itu, juga mendapat sorotan Koordinator PLHAK (Peduli Lingkungan Hijau dan Anti Korupsi) Sulawesi Utara, Merlin Posumah.
Menurutnya, dampak dari aktivitas tambang ilegal di Ratatotok dan sekitarnya dapat memicu terjadinya bencana. Bencana dimaksud seperti pencemaran lingkungan tanah, udara, dan air. Kemudian kerusakan hutan dan lahan potensi longsor, erosi serta penurunan kondisi tanah.
Aktivis lingkungan ini merinci dampak dari kegiatan tambang liar tanpa izin. Antaranya, menghambat kegiatan usaha pemegang izin resmi, membahayakan keselamatan nyawa, potensi merusak keseimbangan alam, serta potensi terciptanya gangguan sosial dan keamanan.
“Olehnya kegiatan penambang ilegal harus segera dihentikan. Kami minta kepolisian segera menghentikan dan menindaknya,” pungkasnya Merlin Posumah.(*/tr)