Ketua DPRD Minut dan Personil Banggar Belum Tersentuh di Kasus Lahan Parkir

MANADO, mejahijau.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menggiring ke tahanan lima orang tersangka inisial YK, YM, S, VL, dan ML.

Mereka disangkakan korupsi pengadaan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis bandrol Rp20 miliar. Meski sudah menahan 5 tersangka, namun action Penyidik Kejati Sulut dinilai masih belum menyentuh semua pihak yang terlibat.

Pasalnya Penyidik Kejati Sulut dinilai hanya menetapkan oknum di eksekutif saja, sementara pihak legislatif yang juga ikut mengesahkan pembayaran tersebut sama sekali tidak tersentuh hukum.

“DPRD Minut terlibat dalam proses penganggaran sekaligus memberikan persetujuan di Badan Anggaran (Banggar), justru tidak tersentuh. Padahal pimpinan dewan pernah diperiksa oleh penyidik kejaksaan,” ungkap Ketua DPD PAMI Perjuangan Sulut, Jefrey Sorongan.

Pihaknya mempertanyakan status hukum Ketua DPRD Minahasa Utara (Minut) inisial DL alias Denny yang sebelumnya dihubung-hubungkan dalam pusaran korupsi lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis.

Oknum Denny sebagai pimpinan DPRD Minut kabarnya menyetujui anggaran Rp20 miliar untuk pembayaran lahan RSUD Maria Walanda Maramis seluas 2 hektar milik Vonnie Anneke Panambunan.

“Penganggarannya melalui APBD-Perubahan 2019 lalu,” ungkap aktivis Jefrry Sorongan.

Diketahui Selasa, (28/11/2023) silam, oknum Denny sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh jaksa penyidik bersama beberapa koleganya seperti Wakil Ketua II inisial OM dari Partai Golkar, Anggota Banggar DPRD Minut NP, serta Sekwan inisial YK.

Denny kala itu langsung mengklarifikasi kepada wartawan bahwa dirinya memang dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sulut terkait LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut terkait pembayaran lahan parkir dimaksud.

“Hanya klarifikasi biasa soal hasil pemeriksaan BPK-RI di Kantor Kejati Sulut. Sudah tiga kali kami dimintai keterangan, saya, ibu Olivia, pak Novi, dan Sekwan Yossi dimintai keterangan,” kata Denny.

Ia mengaku bukan hanya pimpinan DPRD Minut saja yang diperiksa tetapi juga sejumlah pejabat di eksekutif Pemkab Minut.

“Bukan hanya dewan, namun eksekutif yakni Pemkab Minut juga sudah dipanggil dan diperiksa. Ini hanya pemeriksaan biasa dalam memberikan keterangan,” katanya.

Namun keterangan berbeda disampaikan Anggota Banggar DPRD Minut, Novi Paulus yang secara gamblang menyebutkan ada kejanggalan pada pembayaran lahan parkir tersebut.

“Sebagai anggota Banggar, saya yang paling pertama menolak pembelian lahan di depan rumah sakit. Apalagi lahan itu ternyata posisinya sangat jauh rumah sakit. Jika ada pembayaran, itu hanya pimpinan DPRD yang tahu,” ungkap Novi.

Belakangan ia kaget ketika mengetahui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pimpinan DPRD Minut sudah menyetujui transaksi pembayarannya.

“Sekali lagi saya sebagai Banggar tidak tahu. Dan itu terjadi di luar jangkauan dari Banggar. Jika ini terjadi, tentu ada keterlibatan pimpinan dalam hal ini Ketua DPRD bersama Tim TAPD,” tegas Novi lagi.

Kasus Rp20 miliar pembayaran lahan parkir RSUD Maria Walanda Maramis kini tengah ditangani Kejati Sulut. Statusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pembayaran lahan tersebut dinilai janggal kala Vonny Anneke Panambunan sebagai Bupati Minut perintahkan kepada TAPD dan melobi DPRD Minut untuk melakukan pembebasan lahan RSUD Maria Walanda Maramis.

Lahan tanah seluas 2 hektar itu diketahui milik Vonny Anneke Panambunan sendiri kemudian dibayar dengan harga tinggi senilai Rp20 miliar.(*/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *