MANADO, mejahijau.com – Nama Rita AL Tangkudung menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Mengapa begitu? Kabarnya wanita ini sudah divonis penjara namun belum dapat dieksekusi karena berkas perkaranya hilang.
Hilangnya berkas perkara terpidana Rita Tangkudung dari PN Bitung diduga ada konspirasi terselubung di dalamnya. Hal itu diungkapkan Ketum DPP AMTI (Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia) Tommy Turangan lewat berita transparansiindonesia.co.id edisi 05/09/2023 berjudul: LSM-AMTI; Ada Dugaan Konspirasi Hilangnya Berkas Perkara Terpidana Rita Tangkudung.
Siapa sebenarnya Rita Tangkudung? Wanita ini salah satu ASN lingkup Pemerintah Kota Bitung. Kabarnya ia sudah memasuki masa pensiun sejak tanggal 02 Oktober 2023 lalu.
20-an tahun silam – semasih bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bitung, Rita terseret kasus korupsi proyek banderol Rp2 miliar sumber dan APBD.
Kala itu ia menjabat Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk paket proyek Pengaman Pantai Pesisir Kota Bitung tahun anggaran 2001-2002.
Kasus korupsi semasa pemerintahan Wali Kota Bitung Milton Kansil ini menyeret sejumlah pihak, yakni Chreston Kansil (Ketua DPRD Bitung), Rita Tangkudung (Pimpro), James Aloysius Tondobala (Direktur PT Eka Cipta), Albert Wenas (Pengawas Lapangan Proyek).
Kasus korupsi proyek Pengaman Pantai Pesisir Kota Bitung tahun anggaran 2001-2002, berkas kasus Chreston Kansil terpisahkan dengan berkasnya Rita Tangkudung Cs.
Persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bitung tahun 2006 silam, memvonis Rita Tangkudung Cs 1 tahun penjara. Banding jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) di Manado, perkara korupsi Rita Tangkudung Cs diputus bebas atau Onslag (Onslag van Rechtavervolging). Putusan Onslag artinya lepas dari segala tuntutan hukum karena bukan merupakan suatu tindak pidana.
Keputusan banci PT Manado itu memerahkan kuping Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seketika JPU pun tambah gass dengan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Alhasil putusan MA memvonis Rita Tangkudung Cs masing-masing empat (4) tahun penjara.
Lucunya, eksekusi terhadap tiga terpidana Rita Tangkudung, James Aloysius Tondobala, Albert Wenas belum terlaksana hingga kini.
Menariknya berkas turunan keputusan PN Bitung yang menghukum Rita Tangkudung Cs masing-masing 1 tahun penjara raib entah kemana.
Tidak hanya itu. Lebih gila lagi ketika berkas putusan MA yang menghukum penjara Rita Tangkudung Cs empat (4) tahun ikut hilang secara misterius dari PN Bitung.
Hilangnya berkas turunan keputusan perkara korupsi Rita Tangkudung Cs, dinilai menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Kalau benar berkas perkara korupsi Rita Tangkudung Cs hilang di Pengadilan Negeri Bitung, ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Berkas perkara itu adalah dokumen negara. Jadi tidak boleh hilang,” tandas Ketua Harian DPP Inakor, Rolly Wenas, Minggu, (07/04/2024).
Pegiat antikorupsi ini menambahkan, berkas putusan PN Bitung dan Mahkamah Agung tidak mungkin hilang. Kalau pun benar hilang, berarti sengaja dihilangkan atau ada konspirasi terselubung sehingga berkasnya hilang.
“Kalau hilang karena bencana alam, misalnya gempa bumi dahsyat, banjir bandang, atau kebakaran hebat hingga PN Bitung rata tanah, maka logis kalau berkasnya hilang. Kan selama ini tidak!,” pungkas Rolly Wenas.
Adapun perkara korupsi yang menjerat Rita Tangkudung Cs hingga kini belum dapat eksekusi oleh karena berkas perkaranya raib entah di mana.(*/tr)