GORONTALO, mejahijau.com – Kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Gorontalo akhirnya menahan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Rabu, (17/04/2024).
Hamim Pou ditahan setelah dirinya ditetapkan tersangka kasus korupsi bantuan sosial tahun anggaran 2011-2012 yang merugikan negara.
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo, mantan wartawan ini dikenakan pakaian orange dengan posisi tangan terborgol.
Kasus ini sebelumnya Hamim Pou sudah ada ditetapkan tersangka, namun di SP3 atau penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kasus ini dibuka lagi tahun 2021, setelah adanya gugatan pra-peradilan. Pengadilan Negeri Gorontalo juga sempat membatalkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo kepada Hamim Pou.
Sementara dua rekan Hamim Pou dalam perkara yang sama, yakni mantan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Slamet Wiyardi dan mantan Bendahara Bantuan Dinas DPPKAD, Yuliawati Kadir sudah ditetapkan sebagai terpidana.
Slamet Wiyardi diputus pidana penjara lewat PN Gorontalo Nomor 54K/Pid.Sus/2017, dan Yuldiawati Kadir divonis penjara sesuai putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto saat konferensi pers di Kabupaten Bone Bolango, Rabu, (17/04/2024) mengatakan, Hamim Pou ditahan atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Pada tahun itu, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango ada pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, dan partai politik.
“Anggaran bantuan sosial yang direalisasikan sebesar Rp10,3 miliar, dan dalam pelaksanaan nya terdapat pemberian bantuan sosial yang melebihi batas nominal sebesar Rp1,6 miliar,” ucapnya.
Juga terungkap adanya pencairan tanpa proposal pemohon untuk kegiatan Hamim Pou senilai Rp152 juta yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Nomor: 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang juklak dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial di Pemkab Bone Bolango tahun anggaran 2011 dan 2012.
“Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara pada tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo,” jelas Joko.
Hamim Pou dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.
Selanjutnya Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.
Sementara saat digiring ke mobil tahanan, Hamim Pou bersikeras satu rupiah pun sama sekali dia tak menggunakan uang tersebut.
Hamim Pou langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Gorontalo. Ketika turun dari mobil tahanan, tersangka Hamim Pou sempat menyampaikan salammualaikum yang langsung disambut isak tangis sanak keluarga.
Tampak juga kerabat dekat tersangka Hamim Pou. Tak ketinggalan sejumlah pejabat dari Pemkab Bone Bolango juga tampak penuh tangis.
Suasana haru menyelimuti teras depan Lapas Kelas IIA Gorontalo. Hamim Pou pun langsung digiring masuk ke ruangan dalam di Lapas tersebut.(*/tr)