AIRMADIDI, mejahijau.com – Permintaan tinjau batas kepemilikan tanah yang diklaim milik Meity Rotinsulu benar-benar berlangsung lucu.
Tinjauan batas tanah berlangsung , Senin, (22/04/2024) lalu, pihak keluarga Meity Rotinsulu tampak uring-uringan. Terkesan tak tahu soal batas tanah yang diklaim miliknya.
Tinjauan lokasi turut dihadiri oleh ahli waris Rul Mokodompis selaku pemilik lahan tanah seluas 69.680 m3 sesuai register Desa Talawaan Bantik persil 42 nomor folio 25.
Lokasi tanah tersebut berada di perkebunan bernama Kelapa Dua di Gunung Dapi-dapi Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori.
Pihak keluarga Meity Rotinsulu terbukti tak mampu menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim miliknya.
Sementara pihak ahli waris Rul Mokodompis di lokasi enggan memberi tahukan batas tanah sebenarnya.
“Kami tidak mau memberi tahu, karena lokasi yang mereka klaim, adalah milik kami,” tandas Nova Daud, salah satu ahli waris mendiang Rul Mokodompis kepada redaksi mejahijau.com.
Lanjut diungkapkan soal rasa curiganya kepada Pemerintah Kecamatan Wori. Alasannya rencana peninjauan batas tanah, pihaknya tak diundang.
“Kebetulan saat kami berada di kantor Camat Wori, kami baru diberitahu bahwa besok ada peninjauan lokasi oleh Keluarga Rotinsulu,” ungkapnya.
Sementara Amelia Daud juga salah satu ahli waris Rul Mokodompis mengaku kesal dengan Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Wori, Woddy Vandry Pangkey yang hadir mewakili Camat Wori.
“Seenaknya dia bilang kepemilikan tanah kami sesuai registrasi desa Talawaan Bantik sudah dibatalkan. Kapan dibatalkan, lalu siapa yang batalkan? Ungkapan ini bikin kami jadi curiga dengan oknum pemerintah Kecamatan Wori itu,” sergah Amelia.
Kepala Seksi Tata Pemerintahan di Kecamatan Wori, Woddy Vandry Pangkey saat ditanya redaksi mejahijau.com enggan menjelaskan detail peninjauan lokasi tanah.
Woddy yang hadir mewakili Camat Wori dalam suasana rintik hujan hanya menyebut kalau agendanya hanya tinjau lokasi saja.
“Hanya tinjau lokasi biasa. Dan hadir kedua belah pihak serta disaksikan dari Babinsa dan Polsek Wori,” singkatnya.
Kanit Intel Polsek Wori Aipda Rustam Mamahi kepada redaksi mejahijau.com mengaku puas tinjauan lokasi tanah berlangsung aman tanpa keributan.
“Biasanya urusan tanah akan ada ribut-ribut. Syukur kali ini tidak ada hal-hal seperti itu,” kata Aipda Rustam Mamahi.
Sebelumnya lokasi tanah milik ahli waris Rul Mokodompis seluas hampir 7 hektar sesuai register Desa Talawaan Bantik, tersiar kabar bakal dilegoh ke perusahaan inisial PT BL.
Sementara PT BL sendiri gencar melakukan penguasaan tanah-tanah milik masyarakat di wilayah pesisir utara Kecamatan Wori dan sekitarnya. Diduga lahan tanah ahli Waris Mokodompis sudah disusupi praktek mafia tanah yang bakal memindah tangankan ke PT BL.
Saat peninjauan lokasi, tampak hadir Kepala Jaga Desa Talawaan Bantik, Koramil Wori, pihak keluarga Meity Rotinsulu, dan para ahli waris Rul Mokodompis.(*/tr)