MANADO, mejahijau.com – Tiga Rumah Sakit yang dikelola Pemprov Sulawesi Utara resmi dilapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Harian DPP LSM Inakor Rolly Wenas resmi mendaratkan laporannya ke KPK di Jakarta, hari Kamis, 18 April 2024.
Di KPK, pegiat antikorupsi ini menyodorkan satu bundel berkas berisikan dugaan korupsi tiga rumah sakit yang dikelola Pemprov Sulut.
Pegiat Antikorupsi ini membubuhkan tanda terima surat dokumen berisikan satu bundel dokumen yang ditujukan kepada Divisi Penindakan KPK.
Tiga Rumah Sakit teregistrasi di KPK masing-masing RSUD ODSK alamat Jalan Bethesda Nomor 77, Manado, RS Mata Provinsi Sulut beralamat Jalan WZ Johanis Nomor I Manado, dan RSJ Ratumbuysang di Desa Kalasey 2, Mandolang, Minahasa.
Tiga rumah sakit tersebut dikelola oleh Pemprov Sulut dibawah kendali Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Menyitir laporan ke KPK, LSM Inakor menduga telah terjadi tindak pidana korupsi belanja pembangunan tiga rumah sakit itu.
Ketua Harian Inakor Rolly Wenas optimis adanya penyimpangan anggaran dalam realisasi rumah sakit tersebut tidak ada kaitannya dengan anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp644 miliar tahun 2020.
BERITA TERKAIT: RSUD ODSK Resmi Masuk ke KPK, Sisa Anggaran Rp247 Miliar Potensi Korupsi.
Hanya saja, Pemprov Sulut memasukan tiga rumah sakit itu ke dalam program refocusing dan kegiatan belanja barang/jasa maupun belanja modal.
Realisasi belanja modal sebesar Rp412 miliar termasuk pembangunan tiga rumah sakit senilai Rp373 miliaran tak masuk dalam perhitungan rasionalisasi belanja penanganan Covid-19.
“Tiga rumah sakit ini dianggarkan sejak 2019 sebelum heboh-hebohnya Covid-19. Tetapi anehnya tahun 2020 dimasukan dalam rangkaian belanja penanggulangan Covid-19. Itu kan sangat mencurigakan,” katanya.
Ditegaskannya, pembangunan tiga rumah sakit tersebut tidak dapat dihitung dalam prosentase rasionalisasi penanganan Covid-19 oleh karena tidak ada hubungan sama sekali.
Namun Pemprov Sulut memasukan rumah sakit tersebut ke dalam perhitungan capaian prosentasi penanganan Covid-19. Langkah itu sama artinya Pemprov Sulut melakukan perbuatan khianat terhadap pemerintah pusat dimana Keputusan Bersama antara Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD 2020 guna penanganan Covid-19.
Menariknya lembaran laporan LSM Inakor meminta KPK memeriksa sisa dana yang bernilai fantastis sebesar Rp247 miliar.
“Dana itu berpotensi di korupsi, maka kami minta penyidik KPK periksa seluruhnya sesuai laporan yang sudah kami ajukan,” pungkasnya.
Laporan dugaan korupsi ditandatangani Ketua Harian DPP LSM Inakor Rolly Wenas ditujukan kepada Direktur Penindakan KPK di Jakarta.(*/tr)