Praktisi Hukum Ini Ungkap Status Tersangka Istri Ketua Nasdem Sudah Dicabut Polda Sulut

MANADO, mejahijau.com – Status tersangka mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Dr Merry Kalalo SH MH sudah dihentikan pengusutannya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara.

Hal itu diungkapkan praktisi Hukum Sulawesi Utara, Hanny Leihitu SH kepada redaksi mejahijau.com, Minggu, (26/05/2024).

“Kasus dugaan Pungli PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Fakultas Hukum Unsrat, saya tahu sudah dihentikan oleh penyidik Polda Sulut,” ungkap jebolan Fakultas Hukum Unsrat Manado ini.

Lanjut dikatakan, penyidikan kasus dihentikan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Sulut tahun 2014 lalu.

Hanya saja, kata dia, jika ditemukan bukti baru atas kasus tersebut tidak menutup kemungkinan bisa dibuka lagi.

“Meskipun sudah di-SP3, jika ada bukti baru maka kasusnya dapat saja diproses lagi,” katanya.

Penanganan kasus ini mencuat lagi setelah dipertanyakan oleh aktivis Boy Kusoy. Bahwa dirinya tahu mantan Dekan Fakultas Hukum Unsrat Dr Merry Kalalo SH MH sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Sulut.

Namun sejauh ini kasus tersebut tak masuk-masuk ke meja persidangan Tipikor. Istri Ketua Partai Nasdem Sulut Victor Mailangkay ini bersama Selvie Polii Mantan Kasubag Kemahasiswaan ditetapkan tersangka dugaan pungli PNBP di Fakultas Hukum Unsrat Manado 2011 silam.

BERITA TERKAIT: 13 Tahun Status Tersangka Istri Ketua Nasdem Menggantung di Polda Sulut.

Hasil penelusuran Minggu, (26/05/2024) oleh redaksi mejahijau.com, kasus yang menyeret tersangka Dr Merry Kalalo SH MH dan Selvie Polii sudah dihentikan oleh Polda Sulut tahun 2014 silam.

Adapun SP3 atas kasus tersebut sesuai Nomor SP.Sidik/54.a/VI/2014/Dit-Reskrimsus tertanggal 6 Juni 2014 dan surat ketetapan Nomor S.Tap/39.b/VI/2014/Dit Reskrimsus tentang penghentian penyidikan.

Kasus tersebut dihentikan pada masa Kapolda Sulut dijabat Brigjen Jimmy Sinaga dan Kasubdit Tipikor AKBP William Simanjuntak Sik.(*/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *