Bawaslu Sulut Luncurkan Posko Pengawalan Hak Pilih

Manado9 Dilihat

MANADO, mejahijau.com – Bawaslu Sulawesi Utara melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Steffen S Linu, SS. MAP, melaksanakan instruksi Bawaslu RI.

Bawaslu Sulawesi Utara secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih bertempat Kantor Bawaslu Sulut, Rabu, (26/06/2024).

Linu menjelaskan, dengan peluncuran tersebut masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial Bawaslu terdekat.

Lebih jauh Linu menjelaskan, Bawaslu mencatat setidaknya terdapat empat kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih. Kendala itu meliputi orang yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih dan orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih.

Selain itu terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih.

Sebagaimana Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni s.d. 27 November 2024.

Kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih sendiri meliputi lima hal. Pertama, dilakukan selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.

Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.

Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).

Keempat, mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih.

Kelima, bentuk kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.

Patroli pengawasan ini menjadi salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana SE No. 89 tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Metode lainnya di antaranya pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, pengawasan partisipatif. Semua metode ini akan dimaksimalkan, terlebih pada kegiatan Coklit.

Kerawanan Pencocokkan dan Penelitian (Coklit) Dalam penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024, tahapan Coklit merupakan salah satu sub tahapan dengan kerawanan paling banyak.

Kerawanan tersebut meliputi 10 kerawanan prosedur dan 10 kerawanan akurasi data.

10 Kerawanan prosedur adalah:

a. Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung;

b. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa

mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu;

c. Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain;

d. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu;

e. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;

f. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;

g. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit;

h. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit;

i. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat; dan

j. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.

Sementara itu, 10 kerawanan yang berkaitan dengan akurasi data pemilih adalah:

a. masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya perantau, penghuni apartemen, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).

b. pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, diantaranya berada di wilayah perbatasan; pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran; sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP el;

sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya; tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat; dan/atau masyarakat adat yang tidak memiliki

identitas.

c. pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;

d. pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih;

e. pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili;

f. pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan;

g. pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas;

h. pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil;

i. pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/ Lembaga Pemasyarakatan; dan

j. Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih. Bawaslu akan mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisasi potensi kerawanan di atas. Strategi itu dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi

dengan stakeholder di daerah, pemantau Pemilihan, organisasi kemasyarakatan, media, dan kelompok masyarakat lainnya.

Bawaslu berkomitmen untuk mengawal kemurnian

hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur dan akurat dan hak pilih terkawal, tutup Linu.(*/CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *