Kejati Sulut Bungkam Skandal Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Taufiq

MANADO, mejahijau.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut yang dipimpin Dr Andi Muhammad Taufik SH MH terkesan sengaja mendiamkan kasus dugaan pemerasan anakbuahnya.

Konfirmasi melalui Kepala Seksie Penkum Theodorus Rumampuk baru-baru ini, Kepala Kejati Sulut Andi Muhammad Taufik enggan menanggapi.

Aksi koboy memeras warga diduga dilakukan oknum Jaksa di Kejari Manado inisial TF alias Taufiq, Kepala Seksi Pidana Umum.

Aksi pemerasan bermula di rumah kediaman korban Meifie Sasiwa di Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Selasa, (27/02/2024).

Korban Meifie merupakan terpidana kasus penggelapan yang sedianya segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

Hari itu Meifie didatangi perempuan inisial Sill yang mengaku Jaksa dari Kejari Manado. Mendatangi Meifie, Sill tidak sendirian. Ia datang bersama suami dan anaknya dengan mobil nomor polisi DL 1254 C.

Wanita ini membawa pesan-pesan sponsor dari Taufiq selaku Kasi Pidana Umum di Kejari Manado.

Isi pesan pun disampaikan Sill kepada Meifie soal permintaan dana sebesar Rp3 miliar. Duit senilai itu pembagiannya sudah diatur Jaksa Taufiq.

Rp500 juta ke kantong Kejari Manado, Rp500 juta ke Kasi Pidum bersama tim jaksa, dan terakhir Rp2 miliar untuk Lapas Tangerang.

Untuk meyakinkan Meifie, saat itu Sill menelpon Jaksa Taufiq kemudian menyerahkan ponselnya kepada Meifie.

Taufiq meyakinkan surat eksekusi Meifie akan diserahkan belakangan, setelah calon korban memenuhi Rp3 miliar yang diminta.

Selama tiga hari upaya pemerasan gagal. Meifie kembali didatangi oknum Sill dari Kejari Manado, Jumat, (01/03/2024) siang hari.

Kedatangannya masih misi yang sama, yakni, Rp3 miliar yang harus dipenuhi terpidana Meifie. Mendengarnya, seketika Meifie panik dan langsung pingsan.

Korban Meifie langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kirana untuk perawatan. Ia benar-benar jatuh sakit dan dilanjutkan persiapan operasi di Siloam Hospital Paal Dua, Manado.

“Surat belakangan – yang penting dananya dulu ada,” aku Meifie menirukan kata-kata Jaksa sewaktu di rumah sakit, Minggu, (03/03/2024).

Meski sedang sekarat Meifie sadar dirinya menjadi obyek pemerasan oknum Jaksa Taufiq. Seketika ia bersama suaminya mengadu aksi koboy oknum Jaksa ke Asisten Pengawasan (Asswas) Kejati Sulut.

Dalam kondisi sakit korban Meifie tetap saja dipaksa untuk dieksekusi ke Rutan Manado hari itu juga.

Upaya paksa tim Kejari Manado diduga kuat erat kaitan dengan skandal pemerasan Jaksa Taufiq yang nyaris terbongkar karena sudah dilaporkan ke Aswas Kejati Sulut.

Jelang malam hari Minggu, (03/03/2024), tiga utusan jaksa Kejari Manado mendatangi Siloam Hospital Paal Dua. Mereka memaksa Meifie harus dipenjarakan di Rutan Manado namun disepakati Meifie dititip saja di Polsek Malalayang.

Terkait laporan kliennya, Roland Aror SH selaku Kuasa Hukum Meifie Sasiwa mengatakan, kliennya akan memenuhi undangan Aswas Kejati Sulut, Senin, (04/04/2024).

“Ini suratnya pak wartawan. Saya dipanggil untuk bersaksi,” tutur Meifie menunjukan surat yang dikirim oleh Kejati Sulut.

Kejati Sulut pun menindaklanjuti laporan Meifie dan suaminya. Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait pemeriksaan internal Kejaksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Terlapornya sudah pasti Jaksa Taufiq, Kasi Tindak Pidana Umum di Kejari Manado.

“Saksi pelapor akan diperiksa dalam pemeriksaan disiplin jaksa, Senin (04/03/2024), di Ruang Pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Sulut pukul 09.00 Wita,” bunyi surat panggilan berkop Kejati Sulut yang ditandatangani Aswas Kejati Sulut Fakthuri SH.(*/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *