MANADO, Mejahijau.com – Bawaslu Sulut melalui Koordinator Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Sulut Steffen S. Linu membeberkan dalam memperjuangkan hak pilih masyarakat yang masuk daftar pengungsi erupsi gunung Ruang ada tantangannya tersendiri.
Steffen Linu menyampaikan, erupsi gunung Ruang menambah tantangan bagi KPU dan Bawaslu dalam menyusun daftar pemilih yang akurat.
Serta, memastikan partisipasi warga dalam Pilkada tetap tinggi meskipun ada kondisi darurat.
“Jelas erupsi ini membawa tantangan tersendiri dalam memperjuangkan hak berdemokrasi warga masyarakat terutama mereka yang terdampak dan berada di lokasi pengungsian.
KPU dan Bawaslu pun harus punya langkah-langkah strategis untuk menyusun daftar pemilih, tapi harus mengacu pada aturan dan ketentuan,” ungkap Linu.
Lebih jauh Linu menjelaskan, langkah-langkah untuk menyusun daftar pemilih di lokasi bencana itu diatur dalam beberapa regulasi, terutama undang-undang Pilkada dan Peraturan KPU, termasuk pasal 58 UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang daftar pemilih tetap (DPT) dan pemilih yang berhak memilih di tempat pemungutan suara (TPS) tertentu.
Ada pula lanjut Linu, pada pasal 67 dan 68 UU No. 10 Tahun 2016 menyebutkan pemilih di lokasi bencana dan pengungsi harus tetap didata dan dimasukkan dalam DPT sesuai dengan tempat tinggal sementara mereka di pengungsian.
“Peraturan KPU No. 7 Tahun 2024 juga mengatur tentang pendataan pemilih di lokasi bencana, memastikan pemutakhiran data dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan darurat,” beber Linu.
Implementasi langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan semua warga berhak untuk dapat menggunakan hak pilih mereka, meskipun berada dalam situasi darurat akibat bencana alam
(**CK)