Manado, mejahijau.com – Kegiatan penyuluhan produk hukum pemilihan serentak tahun 2024 bagi para pemangku kepentingan tingkat provinsi dilanjutkan pada hari kedua.
Kegiatan ini kembali menghadirkan beberapa narasumber ahli di bidangnya yang memberikan paparan mengenai aspek-aspek teknis dan hukum yang perlu dipahami oleh setiap pemangku kepentingan.
Diskusi intensif dan tanya jawab aktif turut dilakukan guna memastikan semua peserta memperoleh pemahaman yang sama.
Para narasumber yang diundang kali ini meliputi Viktory N. J. Rotty selaku Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulut dari DKPP RI, Donny Rumagit selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Sulut, Marthen Tandi selaku Asisten Intelijen dari Kejati Sulut, Frenkie Son selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Tinggi Sulut, Nanang Nugroho SIK selaku Kasubdit Kamneg dari Polda Sulut, Meilany F. Limpar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulut, Brigjen TNI Raymond Marojahan selaku Kabinda Sulut, dan Altje Agustin Musa, seorang pakar hukum pidana dan saksi ahli kasus tindak pidana pemilu.Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon, juga menyampaikan materi terakhir mengenai produk hukum yang sekaligus menjadi rangkuman dari keseluruhan materi yang telah disampaikan oleh para narasumber lainnya.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, secara resmi menutup kegiatan tersebut. Poluan menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini akan terus berlanjut dan semua kritik serta saran yang ada akan menjadi bahan evaluasi agar proses pemahaman menjadi lebih komprehensif.
“Harapan saya, pengetahuan dan sharing informasi terkait undang-undang pilkada dan teknis yang mengatur selama dua hari ini bisa menjadi bahan elaborasi dalam berbagai kesempatan,” ujarnya.
(**CK)