Relawan Bangga Elektabilitas Yulius Melejit, Puluhan Titik Baliho Dirusak Oknum Suruhan

MANADO, mejahijau.com – Lebih dari 60-an titik alat peraga sosialisasi Yulius Selvanus Bakal Calon Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) ternyata hilang dari tempatnya. Disamping itu sebanyak 30-an titik baliho yang didapati sudah rusak.

“Dari temuan ini, kami bangga ternyata popularitas Pak Yulius Selvanus terus melejit naik. Itu pertanda beliau sangat diperhitungkan oleh lawan-lawan politik,” ungkap Ketua YSK Center Harvani Boky kepada redaksi mejahijau.com, Minggu, (14/07/2024).

Fenomena itu, kata dia, terbukti dari banyaknya baliho Yulius Selvanus ukuran besar yang hilang dan sengaja dirusak.

“Hilang dan rusak jumlahnya banyak sekali. Itu jadi bukti kalau elektabilitas Pak Yulius sudah cukup tinggi,” kata Harvani yang juga Sekretaris Percasi Sulut ini.

Fenomena hilang dan rusaknya baliho Calon Gubernur Sulut yang didukung penuh oleh Prabowo Subianto itu dibenarkan Noldi Kawengian, koordinator relawan Yulius Selvanus di wilayah Minahasa.

“Di wilayah Minahasa pantauan saya hari ini, cukup banyak baliho Pak Yulius yang hilang dan rusak. Itu didapati di jalur Tanawangko menuju Tomohon dan antara Kembes sampai Tondano,” tuturnya.

Aksi perusakan baliho Yulius Selvanus diduga kuat sengaja dilakukan oleh lawan-lawan politik dari kubu sebelah yang juga calon gubernur.

“Di beberapa titik di wilayah Minut sampai Bitung juga banyak yang rusak dan hilang. Kami menduga pelakunya orang-orang suruhan atau fanatis kubu sebelah,” ujar Ketua DPD Sulut Relawan Kita Prabowo (Kipra), Berty Togas.

Menurut mantan anggota DPRD Minut ini, sepertinya kubu sebelah amat terusik oleh kehadiran Yulius Selvanus sebagai Calon Gubernur Sulut yang popularitasnya semakin tinggi.

“Tidak elok merusak atau menghilangkan alat sosialiasi orang lain. Demokrasi kita tidak mengajarkan seperti itu,” ujar Berty Togas.

Menurut dia, catatan yang ada di YSK Center ada puluhan titik baliho Calon Gubernur Sulut Yulius Selvanus diduga sengaja dicabut atau dihilangkan.

Sementara Ketua LPK-RI Sulut, Stevanus Sumampow mengatakan, perusakan atau menghilangkan baliho calon gubernur sudah termasuk kategori perbuatan melawan hukum alias tindak pidana.

“Kalau ketahuan itu dapat ditindak oleh aparat kepolisian. Perbuatannya sudah termasuk menghilangkan barang milik orang lain. Itu konsekuensinya pidana,” katanya.(*/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *