Tomohon, mejahijau.com – Dosen FISIP Unsrat Manado, Dr. Ferry Daud Liando, menekankan bahwa pasangan calon (paslon) kepala daerah harus menyusun visi dan misinya sendiri, bukan menyalin dari tempat lain.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan calon sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) oleh KPU Kota Tomohon pada 19 Juli 2024.
Menurut Liando, dokumen visi dan misi memiliki tiga tujuan utama:Syarat Pencalonan di KPUD: Dokumen ini diperlukan untuk proses pencalonan.
Strategi Kampanye: Visi dan misi digunakan untuk mempengaruhi pemilih saat kampanye.
Bahan Penyusunan RPJMD 2025-2030: Jika paslon terpilih, visi dan misi tersebut akan menjadi dasar dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Liando menegaskan bahwa visi dan misi harus dirumuskan dengan tepat dan terukur.
Ada dua aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunannya: Aspek Sosiologis: Visi dan misi harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Mereka harus menjadi solusi untuk masalah publik yang dihadapi.
Aspek Juridis: Visi dan misi tidak boleh menyimpang dari kebijakan pemerintah pusat. Meskipun daerah memiliki otonomi, perencanaan harus tetap sinergis dengan pemerintah pusat untuk menjaga kesatuan negara.
Liando mengkritik praktik banyak paslon yang hanya menyalin visi dan misi dari daerah lain atau menyerahkan penyusunannya kepada tim sukses.
Akibatnya, ketika terpilih, kepala daerah tidak melaksanakan visi dan misi tersebut. Kebijakan yang diambil sering kali hanya demi proyek atau agenda politik dan bisnis tertentu.
Ia juga menyatakan bahwa rakyat sering kali tidak memberikan sanksi politik kepada kepala daerah yang gagal mewujudkan visi misinya.
Banyak kepala daerah yang gagal, namun tetap terpilih kembali pada periode berikutnya karena ketertarikan pemilih lebih kepada money politics daripada visi dan misi calon.
Hal ini membuat sulit bagi kepala daerah yang terpilih melalui praktik money politics untuk mewujudkan visi misinya saat berkuasa.
(**CK)