Pangeran Sentana Diduga Pamer Kekuasaan, Seenaknya Batalkan Pelantikan Caleg Gerindra

MANADO, mejahijau.com – Gubernur Olly Dondokambey diduga sengaja pamerkan kekuasaan. Seenaknya mengobok-obok pelantikan anak buah Prabowo Subianto.

Olly Dondokambey diketahui baru saja menerima gelar kehormatan sebagai Pangeran Sentana dari Keraton Solo. Sang Pangeran terindikasi kuat melakukan intervensi Caleg Gerindra Ferdinand Djeki Dumais hingga berujung tak dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Manado.

Atas keputusannya tersebut, “Pangeran Sentana” terancam digugat 1 triliun rupiah oleh Ferdinand Djeki Dumais melalui kuasa hukumnya Vebry Tri Haryadi SH.

Hal itu terungkap saat konferensi pers yang digelar Caleg Gerindra Ferdinand Djeki Dumais bersama Kuasa Hukumnya Vebry Tri Haryadi SH, di Teras Cafe Sparta Tikala – Manado, Rabu, (14/08/2024), pagi.

Pengacara Vebry Tri Haryadi yang juga Ketua Projo Provinsi Sulut memastikan pihaknya bakal menggugat Gubernur Olly Dondokambey ke PTUN dengan tuntutan materiil dan immateril sebesar 1 triliun rupiah.

“Kami akan menggugat Gubernur Sulut ke PTUN dengan tuntutan materil dan immateril sebesar satu triliun rupiah,” tegasnya.

Langkah itu kata dia, sebagai pembelajaran hukum kepada pemimpin-pemimpin daerah lainnya di Sulut.

Olehnya, Haryadi meminta Gubernur Olly Dondokambey mencabut kembali SK Nomor 409 yang diterbitkan secara sepihak dan melawan hukum.

“Sebaiknya Gubernur segera mencabut SK tersebut. Kuatirnya jangan sampai nama baik Gubernur Olly Dondokambey cacat hukum dan cacat politik hanya karena SK tersebut,” tandasnya.

Ia merunut sederet kejanggalan dalam proses penerbitan SK yang dikeluarkan Pemprov Sulut yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey.

Pertama, adanya ketidaksesuaian dalam Surat Pembatalan dari Gubernur Sulut yang diterbitkan dengan nomor 100.1.4/24.5541/SEKR-RO-PEM.OTDA tertanggal 12 Agustus 2024.

Kemudian, dalam surat tersebut Poin (B) menyebutkan, penundaan pelaksanaan, namun akhirnya mengeluarkan keputusan pembatalan.

“Hal ini rancu karena surat keputusan seharusnya konsisten dengan keputusan yang diambil,” cetusnya.

Selanjutnya, Vebry T Haryadi mempertanyakan wewenang Gubernur Olly Dondokambey yang berani membatalkan pelantikan Caleg Gerindra terpilih hanya berdasarkan register PTUN.

“Tidak jelas dasar hukum apa yang digunakan gubernur. SK yang dikeluarkan KPU Manado telah menetapkan Ferdinand Djeki Dumais tetapi dibatalkan oleh register PTUN,” katanya.

Dalam lampiran SK KPU Kota Manado mencakup 40 anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029. Lucunya, kenapa hanya nama Ferdinand Djeki Dumais saja yang dipersoalkan.

“Sementara anggota lainnya tidak?,” seringai Ketua Lembaga Advokasi Hukum Gerindra Sulut ini.

Pihaknya mempertanyakan apakah ada aturan yang menjelaskan tugas dan kewenangan Gubernur dalam membatalkan pelantikan anggota DPRD sebagaimana terbitnya oleh SK Gubernur Sulut Nomor 409 tahun 2024 itu?

“Pak Olly Dondokambey seharusnya tidak perlu serta merta mengeluarkan SK yang bertentangan dengan hukum. Harusnya berkoordinasi dulu ke KPU Manado dan Bawaslu, juga DPC Gerindra Manado karena surat DPC Manado sebelumnya sudah dibatalkan,” ungkapnya.

Barangkali karena kekuasaan yang sedemikian luas sehingga Gubernur Olly gampangan saja membatalkan pelantikan Caleg Gerindra secara sepihak.

Vebry Tri Haryadi yang juga Ketua Projo Provinsi Sulut mengatakan, Gubernur Olly terkesan sengaja memamerkan kekuasaan sehingga berani mengobok-obok Partai Gerindra.

Itu nampak jelas ketika Gubernur Olly melalui SK tertanggal 12 Agustus 2024, nomor 100.1.4/24.5541/SEKR-RO-PEM.OTDA, membatalkan pelantikan Ferdinand Djeki Dumais dengan alasan adanya register PTUN terkait Pleno KPU Manado.

Keputusan ini mengacu pada SK KPU Manado nomor 487 tahun 2024, yang merupakan perubahan atas SK KPU Nomor 275 tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Manado.

Keputusan itu menciptakan kontroversi luar biasa. Ferdinand Djeki Dumais, Caleg Gerindra yang digagalkan pelantikannya mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah mendatangi Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemprov Sulut. Ia mempertanyakan SK Gubernur Olly Dondokambey yang membatalkan pelantikan dirinya.

“Bapak Gubernur Olly Dondokambey telah membuat keterkejutan politik luar biasa. Kami seolah sedang membuka kotak pandora SK Gubernur Sulut Nomor 409 tenggal 12 Agustus 2024.

“Ternyata SK itu membatalkan pelantikan saya hari ini sebagai anggota DPRD Kota Manado. Dari enam caleg Gerindra terpilih, hanya 5 yang dilantik,” ungkap Dumais.

Ia menyebut, SK Gubernur Sulut sudah melampaui kewenangan karena sudah mengambil-alih kewenangan KPU Manado yang sudah menetapkan dirinya untuk dilantik.

“SK Gubernur ini salah satu bentuk intervensi terhadap Partai Gerindra yang mempunyai kedaulatan dan otoritas sendiri. Partai Gerindra jelas-jelas dirugikan dalam hal ini,” kata Dumais.

Lanjut dikatakan, undangan pelantikan yang pertama menyebut Partai Gerindra ada 6 caleg termasuk dirinya.

Tapi kemudian setelah muncul SK 409, sudah tak ada nama Ferdinand Djeki Dumais di undangan yang keduanya.

“Pak Gubernur Olly Dondokambey harusnya menghormati Partai Gerindra dan saya sebagai caleg terpilih DPRD Kota Manado,” katanya.

Ia menyebut, lampiran dalam Keputusan KPU Kota Manado mencakup 40 anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029.

Keputusan KPU Manado itu di PTUN-kan kemudian dijadikan dasar oleh Gubernur Sulut mengeluarkan SK 409 walau gugatan itu baru pada tahap teregistasi saja.

“Harusnya kalau itu dijadikan dasar, seluruh caleg terpilih 40 orang dibatalkan pelantikannya, bukan hanya saya sendiri,” katanya.

Lucunya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Daerah, Evans Steven Liow, SSos MM dikonfirmasi redaksi mejahijau.com membenarkan pelantikan Ferdinand Djeki Dumais dibatalkan karena ada gugatan PTUN.

“Karena ada gugatan PTUN, jadi dibatalkan,” singkatnya.

Sementara akun Whatsapp nomor +62823947635XX diduga milik Olly Dondokambey menanggapi sebuah pemberitaan di WAG Berita Jurnalis Sulut.

Katanya, DPC Gerindra Manado yang meminta penundaan pelantikan. Dan wartawan kalau membuat berita baiknya konfirmasi terlebih dulu.

maaf ya yg minta tunda DPC Gerindra kirim surat penundaan kalau buat berita konfirmasi dulu ya,” tulisnya.

Mengutip dari sejumlah pemberitaan media, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menerima pangkat Pangeran Sentana dengan gelar K.P.A Olly Dondokambey Darmonagoro dari Keraton Solo.

Bersama istrinya Rita Dondokambey-Tamuntuan juga mendapat pangkat Sentana Riya Inggil dengan gelar K.M.Ay. Rita Dondokambey Darmaningtyas.

Pemberian gelar dilakukan di Sasana Handrawina Keraton Solo oleh SISKS Paku Buwono (PB) XIII, Senin malam, 5 Agustus 2024, baru-baru ini.(*tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *