MANADO, mejahijau.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) siap menyambut pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada 2024, yang akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menegaskan bahwa koordinasi dengan semua pihak terkait telah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.
Jadwal pendaftaran dimulai pada 27 Agustus 2024 pukul 08.00 WITA dan berakhir pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WITA.
Pengumuman terkait pendaftaran telah dilakukan sejak 24 hingga 26 Agustus 2024.
Setiap pasangan calon yang mendaftar wajib didampingi oleh Ketua dan Sekretaris partai politik serta membawa dokumen persetujuan dari DPP partai.
Pendaftaran pasangan calon harus memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang telah direvisi dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Revisi ini disesuaikan dengan putusan MK Nomor 60.
Syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon adalah 10 persen dari total suara sah dalam Pemilu 2024.
Dengan persiapan matang dan aturan yang jelas, KPU Sulut berharap proses pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada 2024 dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.