CV Jackin Bitung Diduga Lakukan Aktivitas Tambang Ilegal di Airujan

Uncategorized1096 Dilihat

Bitung, – CV Jackin Bitung, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan Galian C, diduga kuat melakukan aktivitas tambang di luar izin titik koordinat yang telah diberikan.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, CV Jackin hanya memiliki izin operasional di wilayah Apela Satu, Kecamatan Ranowulu, Bitung.

Namun, perusahaan ini diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah Air Hujan, Bitung, yang tidak tercakup dalam izin tersebut.

Menurut sumber tersebut, izin titik koordinat tambang galian c yang ada di Bitung hanya Apela Satu Kecamatan Ranowulu, tidak ada galian C lain di Bitung hanya di Apela saja, tegas Sumber.

Potensi Pelanggaran Berdasarkan UU Pertambangan.

Kegiatan yang dilakukan oleh CV Jackin Bitung dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam UU ini, setiap perusahaan yang melakukan aktivitas tambang diwajibkan memiliki izin lengkap, termasuk izin titik koordinat yang jelas.

Melakukan penambangan di luar area yang telah ditentukan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi berat, termasuk denda dan pidana penjara.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa terdapat dugaan bahwa CV Jackin Bitung telah berkoordinasi dengan pihak Polres Bitung untuk memuluskan kegiatan tambang ilegal ini. Jika benar, hal ini dapat memperkuat indikasi adanya pelanggaran hukum yang lebih besar, baik dari pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum yang terlibat, terangnya.

Aktivitas penambangan tanpa izin yang tepat tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius di wilayah Airujan dan sekitarnya.

Pihak berwenang, termasuk kepolisian, dinas lingkungan hidup, dan dinas pertambangan, diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut dan memastikan adanya penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam rangka melindungi sumber daya alam dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih lanjut, pemerintah dan instansi terkait perlu segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran ini.

Penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Minerba harus menjadi prioritas, terutama terkait izin titik koordinat dan pengawasan terhadap aktivitas tambang, harap Sumber.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, CV Jackin Bitung bisa menghadapi sanksi hukum yang berat, termasuk pencabutan izin usaha, denda besar, dan tuntutan pidana.

Penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan di Sulawesi Utara, khususnya di Bitung, berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *