TALAUD, mejahijau.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud terus menggali kebenaran atas laporan dugaan penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan (Hanpangan) tahun anggaran 2024.
Pada Sabtu (16/11/2024), Kepala Desa (Kades) Karatung Utara, Kecamatan Nanusa, berinisial MYL, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WITA dan berlangsung selama tiga jam di Kantor Polres Kepulauan Talaud. Saat hadir, Kades MYL tampak mengenakan pakaian batik berwarna krem.
Kasat Reskrim Polres Talaud, AKP Manuel J.Bansaga, SH, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan menyeluruh terhadap sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan, termasuk aparat desa dan kecamatan.
“Kami melakukan pemeriksaan intensif untuk mengusut dugaan penyalahgunaan penyaluran Dana Ketahanan Pangan di wilayah Talaud. Kali ini fokus pemeriksaan diarahkan kepada Kades dari Kecamatan Nanusa,” jelasnya.
Dana Ketahanan Pangan, yang seharusnya digunakan untuk mendukung stabilitas ekonomi masyarakat desa, diduga disalahgunakan.
Polres Talaud menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.