Imigrasi Kotamobagu Jelaskan Status Puluhan WNA China di Desa Lanut

Uncategorized608 Dilihat

TUTUYAN, mejahijau.com – Ternyata bukan cuma 10 orang WNA China yang terjebak di Desa Lanut. Melainkan ada 12 orang yang direkomendasikan bekerja di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Mereka diboyong dari dua wilayah di China, yakni dari Guangxi dan Hunan oleh perusahaan PT Lanut Nusa Anugerah milik keluarga anggota DPRD Sulut Rocky Wowor.

“Setahu saya perusahaan milik pak Robby Wowor bersama keluarga. Masa tinggal mereka memang sudah daluarsa, namun karena sudah ada covid-19 sejak bulan Februari, mereka tidak dapat kemana-mana,” ungkap Kepala Imigrasi Kelas II Kotamobagu Joni Rumagit kepada mejahijau.com, Senin 08 Juni 2020.

Lanjut dijelaskan, kondisi darurat nasional Covid-19 sehingga Kemenkumkam mengeluarkan peraturan nomor 11 tahun 2020 mereka tidak dapat dilakukan penertiban.

“Peraturan Kemenkumkam Nomor 11 tahun 2020 pada pasal lima (5) berbunyi, orang asing pemegang isin tinggal terbatas yang sudah daluarsa, diberi izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis, dan tanpa perlu mengajukan permohonan izin dari imigrasi,” jelas Rumagit.

Selain itu, kata Rumagit, para WNA China tersebut sudah menunjukkan bukti-bukti bahwa mereka sudah membayar kewajiban 1200 dolar kepada negara yang disetorkan melalui bank.

“Kewajiban mereka dibayarkan. Dan sebenarnya mereka ada 12 orang. Tetapi tiga orang sudah berangkat, tetapi terganjal alat angkutan. Jadi belum bisa sampai ke Indonesia,” kata pria kelahiran Desa Simbel, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa ini.

Menurut dia, kongkritnya WNA China yang ada di Desa Lanut saat ini sebanyak tinggal 9 orang. Dan keberadaan adalah sebagai pekerja tambang. Mereka direkrut di PT Lanut Nusa Anugerah, sehingga kedatangan, keberadaannya, sampai kepulangan mereka kembali ke China adalah tanggungjawab PT Lanut Nusa Anugerah.

“Jadi keberadaan mereka tanggungjawab perusahaan,” pungkas Rumagit.

Sebelumnya mejahijau.com memberitakan sebanyak 10 warga China terjebak di Desa Lanut, Kecamatan Modayag. Nasib WNA China yang kesemuanya laki-laki dalam kondisi memprihatinkan. Mereka tak dapat ke mana-mana. Aktivitas perusahaan terhenti. Isu global virus corona berasal dari negera mereka membuat mereka tak berdaya.

Menariknya masa tinggal di Indonesia ke 10 rakyat Presiden Xi Jinping yang bekerja di PT Lanut Nusa Anugerah telah kadaluarsa alias sudah berakhir.(ferry/vanny)

BERIKUT DATA LENGKAP 10 WNA CHINA DI DESA LANUT:

  1. Nama: Weitang Huang
    Tempat Tanggal Lahir: Guangxi, 02 Juni 1968
    Nomor Passport: E15815118
    Spesialis: Project Manager
    Izin Tinggal Kadaluarsa: 29 Maret 2020
  2. Nama: Fadong Du
    Tempat Tanggal Lahir: Guangxi, 15 Nopember 1966
    Nomor Passport: EC2796796
    Spesialis: Mechanical and electrical engineer
    Izin Tinggal Kadaluarsa: 29 Maret 2020
  3. Nama: Yunjian Liang
    Tempat Tanggal Lahir: Guangxi, 01 Juli 1989
    Nomor Passport: EC27364237
    Spesialis: Quality Control Manager
    Izin Tinggal Kadaluarsa: 29 Maret 2020
  4. Nama: Manlin Huang
    Tempat Tanggal Lahir: Guangxi, 03 Oktober 1963
    Nomor Passport: EE7053900
    Spesialis: Mechanical and electrical engineer
    Izin Tinggal Kadaluarsa: 29 Maret 2020
  5. Nama: Guangde Yang
    Tempat Tanggal Lahir: Guangxi, 05 Oktober 1976
    Nomor Passport: EC9760178
    Spesialis: Mechanical and electrical engineer
    Izin Tinggal Kadaluarsa: 18 April 2020
  6. Nama: Canxian Feng
    Tempat Tanggal Lahir: Guangxi, 28 Nopember 1993
    Nomor Passport: E88147649
    Spesialis: Mechanical and electrical engineer
    Izin Tinggal Kadaluarsa: 18 April 2020
  7. Nama: Tang Jiantuan
    Tempat Tanggal Lahir: Hunan, 15 Agustus 1969
    Nomor Passport: E46339844
    Izin Tinggal Kadaluarsa: TIDAK JELAS
  8. Nama: Li Wencai
    Tempat Tanggal Lahir: Hunan, 23 Mei 1968
    Nomor Passport: EC8979470
    Izin Tinggal Kadaluarsa: 18 April 2020
  9. Nama: Zhou Yuejun
    Tempat Tanggal Lahir: Hunan, 05 April 1969
    Nomor Passport: E46339843
    Izin Tinggal Kadaluarsa: TIDAK JELAS
  10. Nama: Li Guang
    Tempat Tanggal Lahir: Hunan, 18 Desember 1984
    Nomor Passport: EF1929480
    Izin Tinggal Kadaluarsa: TIDAK JELAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *