TONDANO, mejahijau.com – Sejumlah Hukum Tua di kabupaten Minahasa khususnya di Kecamatan Langowan Barat mengusulkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebaiknya disalurkan langsung oleh pemerintah desa masing-masing.
Hal itu diusulkan mengingat hasil evaluasi penyaluran BLT dari tahap pertama hingga tahap kedua dinilai terjadi banyak kelemahan.
Vero Pessak Hukum Tua Desa Paslaten, Selasa, 23 Juni 2020 mengatakan, hingga saat ini penyaluran BLT sudah masuk tahap kedua. Menurutnya penyaluran BLT oleh pihak Bank tidak masalah tetapi penerima hanya langsung ambil uang lalu pulang.
“Kami mengusulkan untuk penyaluran BLT melalui pemerintah desa agar para penerima boleh dibekali dengan program desa, program kabupaten hingga pusat, termasuk ajakan kedepan lebih rajin menunjang program pemerintah seperti kerja bakti dan kegiatan sosial lainnya,” ucap Vero Pessak.
Lanjut dikatakan, penyaluran BLT tahap kedua taka da masalah. Kendalanya hanya pihak bank saja yang dating terlambat di lokasi penyaluran BLT.
“Kendalanya hanya orang bank saja yang dating terlambat, padahal masyarakat sudah lama menunggu,” ungkap Pessak.
Dia mengimbau bantuan tunai pemerintah kiranya dimanfaatkan dengan baik oleh warga untuk pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari dalam keluarga.
Rocky F Woran SE Hukum Tua Desa Tumaratas Dua mengaku pihaknya sependapat usulan penyaluran BLT lebih efektif dilakukan langsung pemerintah desa tanpa perantara petugas bank.
Menurutnya, untuk Desa Tumaratas Dua ada 109 kepala keluarga penerima BLT dan untuk BST ada 140 kepala keluarga.
Sementara Bennie Sumual Hukum Tua Raringis Langowan Barat mengatakan, untuk pembangunan fisik pembangunan gedung serbaguna desa saat ini sementara berproses.
Dan untuk penerima BLT ada 103 penerima sementara BST 22 penerima dengan jumlah kepala keluarga 366.(herdy mendur)