MANADO, mejahijau.com – Dugaankorupsi dana makan-minum (Mami) tahun anggaran 2013 di Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sulawesi Utara (Sulut), hingga kini tak kunjung selesai diusut Polda Sulut.
Kasus heboh yang sempat menyeret sejumlah pejabat, antaranya mantan Sekprov Sulut Hi Ir Siswa Rahmat Mokodongan (SRM) itu, hingga kini masih tertahan di Markas Kapolda Sulut, Jalan Bethesda Manado.
Tak heran sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan pengusutan kasus yang sudah menggantung selama 6 tahun itu. Entah kejelasannya seperti apa, dan perkembangan pengusutan sejauh mana,- namun pengusutan kasus ‘seksi’ ini kenyataannya seok di tangan Polda Sulut.
Warga berharap Kapolda Sulut Irjen Royke Lumowa dapat membuka terang benderang kasus yang terus menjadi perhatian publik itu.
Sejak kasus dilapor mantan Gubernur Sinyo Harry Sarundajang (SHS) ke Polda Sulut, Selasa, 16 September 2014 silam, penanganan kasus sama sekali tidak ada kejelasan.
“Supaya tidak ada kecurigaan dari masyarakat, sebaiknya Polda Sulut menggelar kembali kasus tersebut. Dan menyeret para pejabat dan mantan pejabat yang terlibat korupsi,” cetus Ir Janny Padja, Koordinator Investigasi NCW (Nusantara Corruption Watch) Provinsi Sulut, Selasa, 30 Juni 2020, pagi.
Kata aktivis antikorupsi ini kepada redaksi mejahijau.com, ini menegaskan, dengan begitu masyarakat tidak lagi bertanya-tanya dan mencurigai kinerja Polda Sulut.
“Kan sudah enam tahun diusut, jadi tidak mungkin selama itu tidak ada perkembangan terbarunya. Harusnya Polda Sulut terbuka kepada masyarakat,” cetusnya.
Menurutnya, kasus tersebut perlu segera dituntaskan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Supaya tidak ada tafsiran-tafsiran beragam dari elemen masyarakat.
“Kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan sangat jelas siapa-siapa yang terlibat didalamnya. Dan Polda Sulut jangan kelabui masyarakat dengan membiarkan sehingga tidak ada kesan miring terhadap insitusi penegak hukum yang sama-sama kita cintai ini,” tandas Janny.
Informasi terangkum menyebut, Polda Sulut menunggu penjelasan resmi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait hasil audit.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana Mami Pemprov Sulut berdasarkan hasil audit BPK RI, dugaan kerugian negara sekitar Rp16 miliar, dimana Rp 8 miliar di antaranya sudah dikembalikan ke kas negara oleh Pemprov Sulut.(tim redaksi)