MANADO, mejahijau.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, DR Ralfie Pinasang SH, MH menyatakan, pemilihan Rektor Unima pada Rabu 19 Agustus 2020 lalu telah berlangsung baik dan berjalan kondusif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pinasang memaparkan, hal itu memperhatikan peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan Permenristekdikti Nomor 19 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi, dimana pasal 5 disebutkan tentang tahapan pengangkatan pemimpin PTN terdiri atas: 1. Penjaringan bakal calon, 2. Penyaringan calon, 3. Pemilihan calon, dan 4. Penetapan dan pelantikan.
“Semua tahapan itu sudah terlaksana dengan baik, dan tidak bermasalah,” tandas Pinasang.
Artinya, kata dia, proses berlangsung sesuai ketentuan, mulai penyampaian visi-misi, pemaparan program kerja bakal calon di hadapan rapat senat terbuka, dan senat menilai dan menetapkan bakal calon menjadi tiga (3) kandidat.
Dari 3 calon yang telah lolos penjaringan, Senat telah mengajukan kepada Mendikbud 1 (satu) bulan sebelum pelaksana pemilihan, dengan melampirkan semua dokumen berita acara proses penyaringan, daftar riwayat hidup masing – masing calon dan visi-misi, serta program masing – masing calon.
Sebelum pemilihan berlangsung, menurut pasal 8 Permendikti, Menteri melakukan penelusuran rekam jejak calon pemimpin PTN yang diajukan, termasuk koordinasi dengan PPAT dan instansi pemerintah lainnya.
“Dan calon yang tidak memenuhi Pasal 8 Permendikti, tidak dapat mengikuti penjaringan berikutnya,” kata Pinasang melalui rilis, Selasa 01 September 2020.
Dia mengutarakan, faktanya ketiga calon yang telah lolos semuanya memenuhi syarat atau telah terpenuhinya proses penjaringan dan penyaringan, maka menurut pasal 9 Permenristekdikti dilakukan pemilihan rapat senat tertutup oleh Senat dan Menteri.
Dalam rapat Senat, Menteri memberikan haknya 35 persen suara dan Senat 65 persen suara. Dari hasil pemilihan menurut pasal 9 poin 8, calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon pemimpin PTN terpilih dan akhirnya. Dan pada tanggal 19 Agustus 2020, Pilrek Unima dilaksanakan dan dimenangkan oleh Prof Deitje Katuuk Mpd dengan memperoleh suara terbanyak.
Meski begitu, apabila ada kritikan atau gugatan terkait pemilihan Rektor Unima, itu sah-sah saja.
Kalau ada gugatan, itu sah-sah saja. Asalkan keberatan disampaikan secara resmi kepada Menteri, bukan melalui anggota DPD-RI yang nota-bene adalah perwakilan rakyat.
“Bukan kewenangan dewan, apalagi sampai meminta Menteri menganulir hasil Pilrek Unima atau mendesak menunda pelantikan,” kata Pinasang.
Hal ini bertentangan dengan Permenristekdikti nomor 21 tahun 2018, apalagi dalam keberatan anggota Senat hanya mendalilkan, karena adanya cacat prosedural, dimana pemilihan (voting) dilakukan secara manual (langsung).
“Ini dapat kami sampaikan, bahwa bukan alasan hukum penundaan pelantikan karena apapun model yang dilakukan dalam proses pemilihan Rektor itu tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, artinya tidak bermasalah,” paparnya.
Pemilihan secara manual (langsung), kata dia, menurut aturan sah sepanjang ditetapkan oleh Senat Unima dalam sidang senat tertutup diputuskan langsung (manual) karena saat pemilihan pada awalnya memang ada masalah IT.
Oleh sebab itu, sambung dia, Mendikbud Nadiem Makarim diminta segera lantik Rektor Unima terpilih. Hal itu guna menjaga kondusifnya proses belajar mengajar di kampus Unima di Tondano.(ferry lesar)