TONDANO, mejahijau.com – Sedikitnya 70 prajurit Kodim 1302 Minahasa menerima sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Aula Makodim 1302/Minahasa, Jalan Manguni, Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Senin, 28 September 2020, pukul 09.00 Wita.
Kesempatan ini, Kepala Bidang kepesertaan dan pelayanan peserta, Theresia Retno Dewi Rosari SE memaparkan soal Panduan Layanan Peserta Program JKN-KIS.
Menurut Theresia, kepesertaaan JKN-KIS bersifat wajib untuk seluruh penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup kecuali pindah kewarganegaraan.
“Hak-hak peserta di antaranya adalah, menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar. Kemudian mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta program JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Disamping itu, lanjut Theresia, peserta wajib memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta juga mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan dapat menyampaikan pengaduan, kritik dan saran, baik secara lisan maupun tulisan kepada BPJS Kesehatan.
Dijelaskan pula mengenai beberapa kewajiban peserta, yaitu, mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta program JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan, membayar Iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berjalan, kemudian memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar dan melapor perubahan data diri dan anggota keluarga.
Peserta juga wajib menjaga kartu peserta tidak rusak, tidak hilang atau dimanfaatkan orang yang tidak berhak. Dan yang terakhir, mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
Sementara itu Komandan Kodim 1302 Minahasa diwakili Kepala Staf Kodim (Kasdim) Mayor Inf Feky Welang menyambut baik sosialisasi kepada para prajurit.
Lanjut Kasdim Welang, seluruh anggota yang hadir baiknya menerima sosialisasi dan memperhatikan apa-apa yang disampaikan oleh tim sosialisasi agar TNI-AD tidak gagal faham.
“Mengenai hak dan kewajiban peserta, di situ pahami dengan benar sehingga kita didalam mendapatkan pelayanan kesehatan, kita sudah paham betul apa yang harus kita lakukan,” pungkasnya.(syaifudin)