MANADO, Meja Hijau – Sebanyak 306 hektar tanah warga yang dilindas Waduk Kuwil di Kecamatan Kalawat, ternyata baru 134 hektar yang sudah dibayar. Sementara lahan tanah warga yang belum terbayar masih seluas 172 hektar.
Hal itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Sulut dengan Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Rabu (24/01/2018).
Dikatakan Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Djidon Watania, seretnya pembangunan Waduk Kuwil terkendala oleh pembebasan lahan yang belum tuntas.
“Terkendala pembebasan lahan karena masih banyak tanah sengketa sehingga belum bisa dibayar,” ungkap Djidon.
Lanjut dikatakan, harga tanah sebenarnya sudah ditetapkan tim appraisal tetapi tidak disetujui pemilik lahan. Namun begitu pihaknya tetap akan menitip uang pembebasan lahan di pengadilan setempat.
Pihaknya akan berlakukan sistem konsinyasi dimana uang akan dititip di pengadilan. Dari luas 306 hektar, baru terbayar 134 hektar, sementara tersisa yang belum terbayar seluas 172 hektar.
“Terakhir dibayar Rp53 miliar, jadi sisanya sekitar Rp130-an miliar,” urai Djidon.
Untuk pembangunan fisik tahun 2018 terdiri dari dua paket yang totalnya mencapai Rp225 miliar, yakni paket pagu Rp101 miliar dan Rp124,316 miliar.
Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi 3 Adriana Dondokambey dan dihadiri Felly Runtuwene, Eddyson Masengi, Dicky Makagansa, Yongkie Limen, Juddy Moniaga, Bart Senduk.(vanny)