TONDANO, mejahijau.com – Di pintu gerbang utama di Kampus Universitas Negeri Manado (Unima) di Tondano, di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, mahasiswa yang tergabung tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Cabut Omnibus Law, menggelar aksi unjuk rasa, Rabu 07 Oktober 2020.
Aksi unjuk rasa dipandu koordinator lapangan, Aldo Talubun menghadirkan sejumlah masa kurang lebih 50 orang. Mereka menuntut cabut undang undang omnibus law (cipta kerja) yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 05 Oktober 2020.
Sasaran aksi unjukrasa di kantor DPRD Kabupaten Minahasa di kelurahan Sasaran kecamatan Tondano Utara, Minahasa.
Pada pukul 09.00 Wita, masa berkumpul di halaman Poliklinik Unima yang dipimpin Ketua PMKRI Aldo Talubun selaku Korlap aksi demo.
Pada pukul 09.20 Wita, Kapolres Minahasa AKBP M Denny Situmorang SIk tiba dilokasi dan bernegosiasi dengan korlap tentang pelaksanaan unjuk rasa. Kemudian negosiasi dilanjutkan Kasat Intelkam Polres Minahasa, sekira pukul 09.50 Wita.
Negosiasi akhirnya gagal karena mahasiswa menolak menyampaikan aspirasi melalui perwakilan. Mereka mendesak untuk diijinkan menjalankan aksinya sesuai rencana mereka.
Sontak situasi tersebut mempersulit posisi aparat kepolisian untuk meredam aksi demo mahasiswa.
Para mahasiswa bahkan memaksa keluar dari pintu gerbang Unima sehingga terjadi aksi saling dorong ak terelakkan.
Beberapa mahasiswa terpaksa diamankan ke Mako Polres Minahasa, termasuk Korlap Aldo Talubun. Sementara mahasiswa lainnya dipaksa untuk segera membubarkan diri.
Akhirnya pada pukul 12.00 wita kegiatan berakhir dan situasi dapat dikendalikan aparat kepolisia. Sebagian mahasiswa kembali ke dalam kampus dan yang lainya membubarkan diri kembali ke kediaman masing-masing.
Kapolres Minahasa AKBP M Denny I Situmorang SIk didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Minahasa, bersama Humas Unima dalam pertemuan dengan mahasiswa di aula Maesa di Mako Polres Minahasa membahas bersama tentang penolakan masyarakat terhadap undang-undang omnibus law.
Lewat penyampainnya, Kapolres Minahasa memberikan kebebasan berpendapat dalam kegiatan unjuk rasa kepada mahasiswa namun memperhatikan aturan hukum yang ada di antaranya soal penerapan protokol kesehatan di era covid-19. Selain itu, mahasiswa juga harus melengkapi ijin kegiatan unjuk rasa tersebut.Usai kegiatan semua mahasiswa diserahkan kembali kepada pihak Unima melalui Kabag Humasnya, dan di antar pulang kembali ke kampus oleh kepolisian Polres Minahasa (syaifudin)