BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), melakukan sosialisasi produk hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Kecamatan Motoling Barat, Sabtu, 01 Agustus 2020.
Sosialisasi menghadirkan pembicara Franny Sengkey selaku Koordinator Divisi Hukum, Bawaslu Minsel yang menangani pelanggaran, penyelesaian sengketa dan hubungan masyarakat.
Sengkey mengingatkan pentingnya mekanisme, aturan, dan sanksi pada pelaksanan Pilkada nanti sebagaimana diatur produk hukum Pilkada 2020.
“Sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat tentang pemahaman Pilkada bersama produk hukum didalamnya, dengan harapan masyarakat lebih mengerti dan memahaminya,” ujar Sengkey.
Menurutnya, masyarakat penting mengetahui regulasi-regulasi yang berkaitan penanganan pelanggaran dan pengawasan Pilkada 2020 pada masa pandemi Covid-19. Semua elemen harus mengetahui dasar hukum penanganan pelanggaran dan pengawasan pemilihan di masa Covid-19.
Kemudian meningkatkan pemahaman masyarakat, pemantau pemilihan, dan partai politik sebagai pengusung calon, serta tersampaikannya produk-produk hukum Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
”Regulasi dan produk hukum menjadi hal yang harus diketahui dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 ini. Dan yang terpenting, di masa pandemi Covid-19 ini semua tahapan Pilkada harus menerapkan protokol kesehatan,″ tukasnya.
Sosialisasi Bawaslu Minsel juga menghadirkan beberapa narasumber, antaranya Koordiv Pengawasan dan Pencegahan Bawaslu Sulut Kenly Poluan, Koordinator Komite Pemilihan Indonesia (TePI) Jeiry Sumampouw, mantan Ketua Panwas Minsel, Julius Rompas, dan mantan Ketua Bawaslu Bitung Risman Mantuli.(adve)