KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan rapat pleno terbuka di Kantor KPU, di Kelurahan Buyungon, Amurang, Kamis, 24 September 2020. Pleno dengan agenda tunggal, yakni pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Minsel.
Rapat pleno terbuka, dipimpin langsung Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga didampingi empat anggota, turut dihadiri tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minsel.
“Sebagaimana perintah Undang-Undang dan PKPU, KPU yang sudah beberapa kali diubah dan memiliki kewajiban melakukan pengundian nomor urut, itu kami lakukan hari ini. Selanjutnya, kami persilahkan untuk membacakan tata tertib pengundian nomor urut pasangan calon,” ujar Sambuaga membuka rapat pleno.
Proses pengundian nomor urut juga dikawal dan disaksikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel, masing-masing Ketua Eva Keintjem dan Anggota Franny Sengkey.
Sebelumnya, Bawaslu Minsel menghimbau proses pengundian nomor urut mematuhi Peraturan KPU yang baru Nomoir 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi pandemi.
“Di antaranya mengatur protokol kesehatan saat pengundian nomor urut paslon,” tandas Keintjem.
Menurutnya, itu tertuang dalam Pasal 55, yakni KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan serentak lanjutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hanya dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, satu orang penghubung pasangan calon, tujuh atau lima orang anggota sesuai tingkatan, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19;
b. Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, dan/atau Tim Kampanye dilarang melakukan iring-iringan dan mengundang massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon; dan
c. Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Bawaslu akan memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan (prokes) pencegahan dan pengendalian Covid-19,” papar Keintjem.
Sebelum dilakukan pengundian nomor, terlebih dulu Ketua KPU Minsel mempersilahkan Ketua Bawaslu Minsel untuk mengecek kotak berisikan nomor yang sudah disiapkan untuk memastikan dan terhindar dari kesalahan.
Kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut paslon, dan hasilnya nomor urut 1 Paslon Michaela Paruntu–Ventje Tuela, nomor urut 2 Paslon Royke Sondakh–Handry Umboh, dan nomor urut 3 Paslon Frangky Wongkar–Petra Y Rembang.(adve)