BAWASLU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) selama dua pekan melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap calon independen.
Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem mengatakan, pihaknya sementara melalukan koordinasi dengan KPU Minsel terkait kepastian jadwal pelaksanaan verfak.
“Berdasarkan PKPU 5 tahun 2020 jadwal verfak dilaksanakan selama dua pekan. Atau empat belas hari kalender. Dimulai pada 29 Juni hingga 12 Juli,” kata Eva Keintjem, Jumat, 26 Juni 2020.
Menurutnya, metode pengawasan dilaksanakan sesuai protokol covid-19, dan verfak dilakukan secara door to door atau dari rumah ke rumah.
“Pengawasan akan dilakukan oleh masing-masing PKD yang ada. Untuk desa atau kelurahan dengan kepadatan penduduk tinggi akan didistribusikan tim sekretariat panwas kecamatan membantu PKD sehingga bisa optimal,” katanya.
Begitupun untuk wilayah yang tidak ada pendukung calon independen, Panwas wilayah tersebut akan diperbantukan mengawasi wilayah yang butuh pengawasan ekstra.
Eva Keintjem mengingatkan Panwaslu Kecamatan terlebih pengawas kelurahan dan desa, apabila dalam proses verfak ditemui ada PPS yang enggan menggunakan APD, maka wajib diberhentikan pada tahapan tersebut.
“Ini juga menjadi cacatan penting, mengingatkan ditemukan warga yang menyatakan dukungan tetapi tidak berada di tempat. Maka pihak liaison officer (Lo) calon independen wajib menfasilitasinya. Apakah dikumpulkan di suatu tempat ataupun melalui virtual,” tambah Eva Keinjem.
Mengenai durasi waktu pada tahapan verfak setiap hari, Keintjem mengingatkan KPU supaya konsisten.
“Jangan sampai jadwalnya berubah-berubah. Makanya pentingnya koordinasi sesama lembaga penyelenggara, ” pungkasnya.(adve)